MASAMBA – Angka stanting di kabupaten Luwu Utara capai 19,65 persen. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara, Marhani Katma, beberapa waktu lalu.
Dari data yang diperoleh Koran Seruya, kecamatan Limbong merupakan daerah dengan persentase stanting tertinggi sebanyak 56 persen, kemudian disusul Rampi 41 persen dan Seko 39 persen.
“Sebanyak 4.272 dari 21.736 anak di Luwu Utara terdampak stanting,” ungkap Marhani.
Dikatakan Marhani, saat ini pihaknya tengah berupaya menekan angka stanting di Kabupaten Luwu Utara khususnya desa dengan jumlah bayi dan balita penderita stanting terbanyak.
“Saat ini kita sudah mulai revisi peraturan bupati terkait penanganan stanting, kita upayakan bagaimana penanganan stanting di kabupaten Luwu Utara tepat guna,” tuturnya.
Menurut Marhani, stanting bukan semata-mata tanggung jawab Dinkes, melainkan merupakan tanggung jawab bersama.
“Semua sektor saat ini dilibatkan dalam penanganan stanting, mulai dari tingkat desa, kabupaten semua bahu membahu memerangi stanting,” ujarnya.
“Intinya bagaimana supaya Luwu Utara bisa zero stanting, karena penyebab stanting saat ini bukan karena ketidakmampuan dan ketidaktahuan, tapi kebanyakan penyebab stanting karena kurangnya perhatian orang tua terhadap anak, bisa jadi karena kesibukan orang tua, jadi pola makan serta pola asu jadi tidak terkontrol,” panjang Marhani.
Marhani lebih jauh mengatakan, kesadaran masyarakat menjadi upaya pasti dalam pencegahan stanting.
“Kita terus melakukan sosialisasi edukasi ditengah masyarakat, olehnya kami berharap agar kesadaran akan pentingnya pencegahan stanting untuk benar-benar diperhatikan,” pungkasnya. (Har/Sya)
8 aksi konvergensi pencegahan stanting diantaranya:
1 Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
2 Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
3 Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.
4 Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
5 Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
6 Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.
7 Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.
8 Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.
Dikutip koranSeruya.con dari Sehatkontan.co.id merangkum dari laman Kementerian Kesehatan dan UNICEF, ada 8 cara atau langkah pencegahan stunting:
1.Memberikan nutrisi seimbang
2.Edukasi ke orang tua
3.Menyusui
4.ASI ekslusif
5.Imunisasi
6.Sanitasi dan akses air bersih
7.Memberikan vitamin A dan terakhir
8.Memberikan Suplemen.