JENEPONTO – Telah banyak pasangan kekasih yang tak direstui hubungannya oleh keluarga mereka. Banyak dari mereka terpaksa harus memutuskan jalinan asmaranya. Namun, tak sedikit juga yang memilih jalan pintas dengan kabur bersama atau yang lebih dikenal di Sulsel dengan istilah ‘silariang’.
Keputusan itu juga diambil Rifki (21), pemuda asal Jeneponto Sulsel. Dia terpaksa diamankan Tim Anti Bandit (TAB) Resmob Polres Gowa.
Ia ditangkap karena diduga membawa lari kekasihnya yang anak di bawah umur. Pemuda asal Kabupaten Jeneponto itu ditangkap setelah menjadi buron 10 bulan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir mengatakan, pelaku ditangkap di Maumere NTT. “Pelaku ditangkap karena membawa lari anak di bawah umur inisial YN,” ujarnya, Minggu (11/7/2021) sore seperti dikutip dari Tribun Timur.
Ia membawa lari YN setelah kisah cintanya tidak direstui oleh orangtuanya. Sehingga Rifki nekat melarikan diri bersama YN.
Rifki membawa kabur YN sejak bulan September 2020 lalu. YN dibawa kabur saat berada di rumahnya di Gowa. Ia pertama kali dibawa kabur ke Kabupaten Selayar.
Disana, kedua pasangan remaja itu menikah. Tak lama setelah itu, Rifki bersama YN kabur ke Kupang.
“Setelah ke Kupang dia ke Maumere NTT, sebelum dia mendapat pekerjaan di sana bersangkutan kembali lagi ke Kupang dan akhir bulan 5 2021 kembali ke Maumere,” jelasnya.
Penangkapan ini dilakukan kata dia, menindaklanjuti laporan orangtua korban. “Terkait hasil penangkapannya, kami dari Tim Anti Bandit Polres Gowa telah mengintai selama 10 bulan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan bersangkutan,” kata Ajun Polisi ini.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan di Maumere polisi akhirnya mengamankan Rifki dan YN.
Keduanya pun dibawa ke Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut. “Untuk perempuanya (YN) sudah ada juga, sementara kita upayakan kembalikan ke orangtuanya. Dalam hal ini orangtua YN sudah menerima anaknya yang sudah menikah,” kata AKP Jufri.
“Terkait prosesya kita kembalikam kepada orangtua korban apakah dilanjut atau dilakukan RJ (Restorative justice) atau pun didamaikan. Nanti kita lihat,” tegasnya. (*)