Lempari Truk yang Melintas di Depan Islamic Center Palopo, Abang Jago Ini Terpaksa Diamankan Polisi

1996
ADVERTISEMENT

PALOPO–Personel Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pemuda asal Bua, Kabupaten Luwu, di depan Islamic Center Kota Palopo, Jum’at, 22 Januari 2021, sekira pukul  01.30 WITA.

Menurut keterangan Kabag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono mengatakan pria tersebut diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan dengan cara melempar truk yang melintas di Depan Islami Center Jalan Jenderal Sudirman Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

“Hari Kamis (21/1) sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku melakukan pelemparan batu terhadap truk, dengan nomor polisi, DP 8034 FC,” terang AKP Edy Sulistiono.

“Akibat kejadian itu, kaca mobil bagian depan pecah, sementara korban, Muh Hilyar mengalami cedera luka robek pada bagian hidung akibat terkena lemparan batu, dan kini dirawat di RS Mega Buana,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui truk tersebut dikemudikan oleh, Nirwan bersama rekannya Muh Hilyar, keduanya merupakan warga Kabupaten Luwu, yang melintas dari arah utara menuju arah selatan.

Dari hasil penangkapan diketahui pelaku berinisial E, (26) warga Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pelaku mengakui telah melakukan pelemparan bersama 5 orang rekannya, dan kini kelimanya dalam pengejaran Personil Resmob Polres Palopo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah batu dan 1 buah ketapel busur.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, E dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana subsider pasal 406 KUH Pidana, dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara.

(har)

ADVERTISEMENT