PALOPO — Polres Palopo bergerak cepat dalam mengamankan pelaku penganiayaan siswi SMAN 4 Palopo di rumah kosong. Informasi yang dihimpun, pelaku berhasil diciduk polisi lebih dari satu orang.
Plt Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun mengatakan pihaknya sudah mengamankan dua pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Mereka masing-masing berinisial AF, 17 tahun dan IR, 17 tahun.
Keduanya diamankan di tempat berbeda. AF diciduk saat melintas di Jalan We Cudai. Sementara IR diamankan di rumahnya, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Mirisnya, AF dan IR masih berstatus sebagai pelajar. Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di bagian Reskrim Polres Palopo.
“Dalam kesaksiannya, AF mengaku menganiaya korban dengan cara menampar serta menendang wajah dan badan korban. Sementara, IR mengaku hanya mendorong-dorong korban,” jelas Iptu Patobun kepada Koran SeruYA via WhatsApp, Rabu (6/4/2022).
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari tahu motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap AM, 17 tahun di rumah kosong.
“Sabar Dinda, sementara dilakukan proses interogasi kepada diduga pelaku. Itu dilakukan untuk mengetahui motif dan keterlibatan pelaku sehingga melakukan penganiayaan kepada korban,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, AM, siswi SMAN 4 Palopo menjadi korban penganiayaan di salah satu rumah kosong yang berada di Perumahan Pepabri.
Sebelum dianiaya, korban mengaku dengan diminta tolong pelaku untuk mengantarnya di suatu tempat. Namun, saat berada di salah satu rumah kosong, dia lalu dianiaya sejumlah orang yang kesemuanya ialah wanita.
Diduga, salah satu pelaku sakit hati lantaran kekasihnya menyukai korban. Kasus ini pun viral di media sosial usai sepupu korban mempostingnya di Facebook. (liq)