PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Kelapa, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (27/10/2021). Pelaku berinisial JP, 30 tahun, warga Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan awal pencurian itu, korban Parante, 26 tahun memposting sepeda motor miliknya di salah satu grup dagang Facebook untuk dijual. Kemudian, pelaku mengambil nomor handphone yang tertera dipsotingan itu.
“Korban dan pelaku lalu komunikasi melalui WhatsApp. Mereka akhirnya sepakat untuk melakukan transaksi jual beli motor tersebut. Harga yang mereka sepakati Rp 14 juta. Pelaku dan korban lalu janjian ketemu di Palopo,” jelas Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar.
Saat bertemu pelaku kemudian meminta kunci motor kepada korban untuk diperiksa dan dicoba. Namun setelah diberikan pelaku langsung membawa kabur motor tersebut sehingga korban dan salah seorang saksi langsung mengejarnya menggunakan sepeda motor. Pada saat di Jalan Kelapa, pelaku terjatuh dari motor.
Pelaku yang jatuh dari motor itupun nyaris diamuk massa yang geram dengan tingkahnya. Beruntung, Unit Reskrim Polsek Wara segera datang ke tmpat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku. JP akhirnya diamankan ke Mapolsek Wara Polres Palopo.
“Setelah Pelaku diamankan, dilakukan interogasi terhadap JP. Hasilnya dia mengakui ingin melakukan Pencurian Sepeda Motor korban. Dari keterangan Pelaku, diketahui dia juga pernah menjual barang curian berupa satu Unit Sepeda Motor N-Max King seharga Rp 6 Juta dan Pelaku juga merupakan Residivis Pencurian Sepeda Motor yang pernah ditahan selama 6 bulan,” jelas Ipda A Akbar. (liq)