PALOPO – Sat Lantas Polres Palopo bakal menggelar operasi Patuh Jaya 2019. Operasi ini berlangsung selama 14 hari.
Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Abdul Rahman mengatakan sasaran operasi tersebut ialah pengendara yang tidak mempunyai surat kendaraan dan tidak memakai alat perlindungan diri selama berkendara.
“Operasi ini berlangsung 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019. Maka dari itu, silahkan lengkapi surat kendaraan dan diri, patuhi rambu-rambu lalulintas, serta selalu gunakan pelindung diri saat berkendara,” ujar AKP Abdul Rahman, Sabtu (24/8/2019).
Selain itu, polisi akan menindak pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan, berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
Operasi ini mengedepankan penindakan preemtif dan preventif. Namun pelanggar akan ditindak tegas bila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sejumlah titik rawan kecelakaan menjadi target operasi. Untuk itu, pengendara diimbau agar tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, dan mengedepankan keselamatan dalam berkendara.
“Selain untuk menertibkan pengguna jalan, operasi ini juga bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan di jalan,” pungkasnya. (liq)