Hendak Jual Tabung Hasil Curiannya, Remaja 15 Tahun di Palopo Diciduk Warga

1407
ADVERTISEMENT

PALOPO-Jajaran Polres Palopo meringkus satu dari dua pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram, di Jalan Yos Sudarso, Kota Palopo, Minggu (22/3/2020) lalu.

Pelaku diketahui berinisial SA alias A (15) dan BO. Penangkapan remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, bermula saat melintas di Jalan Sungai Rongkong.

ADVERTISEMENT

Curiga dengan gerak gerik pelaku, warga kemudian mengikutinya dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Yos Sudarso, saat ingin menjual hasil curiannya tersebut.

Sementara satu pelaku lainnya, BO berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan warga bersama petugas.

ADVERTISEMENT

Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edi Sulistiono mengatakan bahwa saat melakukan aksinya, kedua pelaku merusak gembok pintu toko, kemudian menggasak 10 tabung gas 3 kilogram dan 20 bungkus rokok.

“Dari hasil interogasi bahwa 10 tabung gas tersebut di curi di sebuah ruko di jalan dr Ratulangi Kota Palopo,” kata Iptu Edi Sulistiono, seperti dikutip dari laman resmi Polres Palopo, Selasa (24/2/2020).

Lebih jauh, dia mengatakan jika pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku, BO. “Sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palopo, terkait kasus pencurian spesialis tabung gas 3 kg di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tambah Edi.

Selain itu, Edi Sulistiono juga mengatakan, jika pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut sesuai pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Sya)

ADVERTISEMENT