Gegara Bogem Mentah Saat Nge-Ballo Bareng, Amrul pun Meringkuk di Sel

1261
Lelaki Amrul alias Ambu (27 tahun) warga Jalan Pongsimpin Lorong Betebete, Palopo diamankan Unit Resmob Polres Palopo karena kasus penganiayaan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

PALOPO – Lelaki tuna karya, Amrul alias Ambu (27 tahun) warga Jalan Pongsimpin Lorong Betebete, Palopo diamankan Unit Resmob Polres Palopo atas dugaan penganiayaan, Rabu (13/11).

Ambu dijemput, berdasarkan laporan polisi (LP): LPB / 261 / X / 2019 / SPKT, tertanggal 01 Oktober 2019 atas pengaduan Gunawan.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, bahwa korban Gunawan dianiaya oleh pelaku, pada Selasa 1 Oktober 2019 lalu, sekira pukul 19.00 Wita di sebuah warung ballo di Jalan KH Ahmad Razak.

Kata Kasat Reskrim, saat itu keduanya sedang asyik minum ballo bareng, namun beda tempat duduk dan meja.

ADVERTISEMENT

“Tidak diketahui pasti permasalahannya apa, tiba tiba saja pelaku (Ambu) mendatangi korban, kemudian langsung menganiaya korban beberapa kali dengan menggunakan kepalan tangan yang mengenai wajah korban,” tutur AKP Ardy.

Akibat penganiayaan ini, Gunawan mengalami luka bengkak pada pelipis kanannya dan nyeri di bawah mata, sebelah kanan.

Sebelum Unit Reskrim Polres Palopo melakukan penangkapan, jelas Kasat lagi,  terlebih dahulu dilakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan bukti–bukti.

“Setelah pelaku ditangkap kemudian dilakukan interogasi, pelaku pun mengaku bahwa dirinyalah yang melakukan penganiayaan terhadap Gunawan di warung ballo, beberapa waktu lalu,” pungkas Kasat Reskrim Palopo. (Iys)

ADVERTISEMENT