ABG Pembunuh Bocah yang Mayatnya Disimpan dalam Lemari Disarankan KPAI Jangan Dipenjara Tapi……

1004
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar NF, tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat tidak dipenjara.

KPAI ingin gadis yang membunuh korban dan mayatnya disimpan di lemari baju direhabilitasi.

ADVERTISEMENT

Komisioner KPAI, Putu Elfina mengatakan rehabilitasi harus dilakukan agar ke depannya kejadian serupa tak terulang. Pasalnya, kasus NF ini disebut bukan kasus biasa.

Salah satu tolak ukur uniknya kasus ini, kata Putu, karena NF tak memilih korban. Tidak ada motif khusus yang menjadi alasan NF membunuh balita itu.

ADVERTISEMENT

“Dia melakukan kejahatan pembunuhan terhadap korban yang tidak punya hubungan masalah dengan dia. Artinya random dan siapa saja bisa jadi korban,” ujar Putu di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020), dilansir Suara.

Selain itu, NF mengaku kepada polisi mengaku tak memiliki rasa bersalah. Padahal, normalnya pembunuhan yang memiliki motif saja biasanya memunculkan rasa bersalah pada pelaku.

Bahkan NF juga sempat mengunggah status Facebook mengenai pembunuhan yang ia lakukan. Aksinya juga seperti berencana dengan menyiapkan sejumlah skenario.

Meski demikian, NF juga seperti tidak menganggap tindakannya melakukan pembunuhan dengan sadis. Padahal, masyarakat menilai NF mengeksekusi adik  dengan sadis.

“Maka karena berbagai alasan seperti ini, itu yang menguatkan (tidak boleh di penjara),” jelasnya.

Jika dipenjara, maka NF juga akan bertemu dengan narapidana kasus kriminal lainnya. Hal ini membuatnya bisa mendapatkan pengaruh buruk dan tak menutup kemungkinan setelah bebas akan melakukan hal serupa.

“Makanya ketakutan (mengulangi perbuatan) muncul. Apa lagi dia bertemu dengan penjahat yang lebih dewasa. Makanya itu jalan yang sangat kami tidak sarankan,” pungkasnya. (*/iys)

ADVERTISEMENT