KORANSERUYA.COM–Kejaksaan Agung menetapkan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel). Mantan Gubernur Sumsel itu langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK, Kamis (16/9/2021).
Kejagung juga menetapkan Muddai Madang sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus yang sama. Diketahui, Muddai Madang mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan dan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi, mengakui jika Alex Noerdin dan Muddai Madang sudah ditahan, setelah ditetapkan tersangka. “Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, Kamis (16/9/2021), kedua tersangka, Alex Noerdin dan Muddai Madang resmi ditahan,” kata Supardi.
Kedua tersangka ditahan di Rutan terpisah supaya tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE. Alex Noerdin ditahan di Rutan KPK, sedangkan Muddai Madang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Dalam perkara yang sama, tim penyidik Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan dua orang jadi tersangka, yaitu eks Direktur Utama PDPDE Provinsi Sumatra Selatan merangkap jabatan sebagai Direktur PDPDE Gas, Caca Isa Saleh S, dan eks Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PDPDE Gas yaitu A Yaniarsyah Hasan.
Dilansir dari berbagai sumber, perkara korupsi PDPDE berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.
Namun, pada praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019. PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar.
Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun. Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp711 miliar. (***)