LUWU — Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Luwu tahun 2020, untuk biaya perjalanan dinas, pejabat, mencapai Rp 41 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Ridwan Tumbalolo, menyebut, nilai tersebut masih rasional. Tak ada yang berlebihan.
Ridwan merincikan, biaya perjalanan dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati, Rp 1,5 miliar, selain itu adapula anggaran perjalanan dinas ke Luar Negeri, Rp 300 juta.
Anggaran Rp41 miliar itu merupakan akulumasi dari anggaran perjalanan dinas seluruh SKPD yang ada dalam lingkup pemkab Luwu, termasuk untuk Bupati, wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, Kab. Luwu.
Sementara dimasing-masing dinas, anggaran perjalanan dinasnnya paling rendah 200 juta.
“Untuk anggaran perjalanan dinas dengan nilai 41 miliar itu sudah rasional, itu untuk 3 pimpinan, yakni Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda, ditambah para asisten dan kepala bagian,” kata Ridwan Tumbalolo, Selasa (26/11/2019).
Dia menambahkan, anggaran perjalanan dinas di Sekretariat, tidak boleh kosong hingga 31 Desember.
“Contohnya seperti saat ini, anggaran perjalanan sudah kosong, terus ada undangan dari pusat, bagaimana pemimpin daerah bisa menghadirinya kalau anggaran perjalanan dinas sudah tidak ada,” ujarnya.(fit)