Aniaya Karyawan Indomart dengan Badik, Pemuda di Palopo Diringkus

238
ADVERTISEMENT

PALOPO – Tim Loda-loda Uttu Unit Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik, Minggu (5/7/2020) kemarin.

Pelaku diketahui, bernama Alief (23) seorang karyawan swasta berdomisili di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Panit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo, Ipda A. Akbar, SH., MH. menjelaskan kejadian itu bermula ketika pelaku Alief diajak oleh korban Herdianto (23) bersama rekannya ke pelabuhan Tanjung Ringgit namun pelaku menolak, sehingga pelaku dan korban bertemu didepan Indomaret Jalan Andi Djemma Kota Palopo.

“Disitu (di Jalan Andi Djemma, depan Indomaret) pelaku Kemudian mengeluarkan sebilah badik dan digunakan mengancam korban namun korban memegang badik tersebut yang mengakibatkan jari telunjuk sebelah kiri korban luka terbuka,” jelas Ipda A. Akbar (6/7/2020).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya pelaku mendorong korban yang mengakibatkan korban jatuh dan luka memar pada lutut sebelah kiri korban.

Atas perbuatannya itu, pelaku dan barang bukti sebilah badik diamankan di Mapolsek Wara. Sementara itu pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 1. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua tahun. (Rah)

ADVERTISEMENT