BAHAYA! Pelamar CPNS Tak Ikut Tes SKD Bisa Disanksi Tak Bisa Lagi Ikut Tes CPNS

2186
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengkaji sanksi bagi peserta yang tidak hadir dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sanksi ini dibuat menyusul semakin meningkatnya tingkat ketidakakhadiran peserta pada seleksi CPNS kali ini.

Kepala BKN RI, Bima Aaria Wibisana mengatakan, salah satu sanksi yang akan diberikan bagi pelamar yang tidak ikut tes SKD, bisa saja
diberlakukan adalah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan begitu, pada seleksi berikutnya peserta tersebut tidak dapat mendaftar lagi mengikuti seleksi CPNS.

ADVERTISEMENT

“Sanksi ini lagi dipertimbangkan, karena banyaknya pelamar tidak ikut tes SKD,” kata Bima di Kantornya, Kamis (20/2/2020).

Menurut dia, jika pelamar tidak ikut tes SKD karena terlambat datang di lokasi tes, sangat bisa dimaklumi. “Tapi, bagi pelamar yang tidak jelas ketidakhadirannya, kemungkinan akan blok NIK-nya untuk tidak bisa daftar CPNS tahap berikutnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

“Peserta yang tidak datang ke tempat ujian itu ada 287.965 atau 12,5% dari total yang seharusnya mengikuti ujian. Ini banyak sekali yang hanya coba-coba saja. Mungkin ke depan kami akan memberikan sanksi,” tegas Bima lagi.

Dikatakan Bima, ketidakhadiran pelamar CPNS tanpa alasan membuat pemerintah dirugikan. Pasalnya, ada anggaran yang terbuang. “Ini buang-buang resources. Sudah diperiksa dokumen/berkas-berkasnya. Kan ada biaya yang terbuang kalau tidak ikut. Ini juga mengganggu tempat ujian yang bisa digunakan oleh peserta lain. Katakanlah 12,5% kosong ruangan, kalau diisi yang lain maka bisa hemat. Misalnya 30 hari, kalau 12,5% itu bisa save empat hari. Kan empat hari ini ongkos yang mahal. Karena infrastruktur disewa harian. Empat hari tidak digunakan mahal. Buang-buang biaya negara,” tegasnya.

Langkah ini diambil karena saat ini jumlah ketidakhadiran semakin tinggi jika dibandingkan seleksi tahun 2018. Bima mengatakan, pada tahun 2018 hal ini juga terjadi tapi tidak semasif saat ini. Dia menyebut bahwa sanksi ini akan dibicarakan lebih lanjut.

“Kami belum berdisuksi secara lebih detail mengenai sanksi. Tapi untuk menekan itu sanksi harus diberikan. kalau tidak akan semakin besar. Tahun lalu sudah ada tapi tidak besar,” katanya. (*/tari)

ADVERTISEMENT