Bawa Lima Gram Sabu, Mantan Polisi di Palopo Ditangkap Polda

101
ADVERTISEMENT

PALOPO – Mantan anggota kepolisian berinisial IH (44) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah seorang teman IH di Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin 25 Desember 2023 kemarin.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut dibenarkan Wadir Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi Koran Seruya via Whatshapp, Selasa 26 Desember 2023.

Menurut AKBP Ardiansyah, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.

ADVERTISEMENT

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima saset plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,00 gram,” ujar mantan Kapolres Palopo tersebut.

Selain narkotika, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital merk Constant berwarna silver hitam dan satu unit handphone merk Vivo.

Barang bukti dan IH saat ini diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Belum ada informasi lebih lanjut terkait motif atau latar belakang keterlibatan mantan polisi ini dalam kasus narkotika.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran dan jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini. (*)

ADVERTISEMENT