Baznas Palopo Tetapkan Nilai Zakat

634
As'ad Syam
ADVERTISEMENT

PALOPO — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo telah menyepakati nilai pembayaran zakat fitrah tahun ini 1440 H/2019 M.

Zakat dibagi dalam empat kategori dengan hitungan nilai tertinggi Rp 40 ribu per orang. Pembagian empat kategori nilai zakat fitrah ini dengan berbagai alasan.

ADVERTISEMENT

“Alasan kami pembagian empat kategori ini untuk memudahkan pilihan masyarakat dalam menyesuaikan kewajiban mereka,” kata Pengurus Baznas Kota Palopo, As’ad Syam, kemarin.

Kemungkinan keputusan membagi menjadi empat kategori akan berbeda dengan daerah lain yang hanya menetapkan tiga kategori. Namun itu tidak masalah.

ADVERTISEMENT

“Penetapan empat kategori nilai zakat di Palopo juga melihat perimbangan harga makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat di Palopo,” ujarnya.

Empat nilai kategoti zakat fitrah di Palopo yakni, bagi masyarakat yang mampu dengan mengkonsumsi beras kualitas terbaik nilai kewajiban zakat fitrahnya Rp 40 ribu per orang.

Kategori selanjutnya Rp 35 ribu, Rp 30 ribu dan ketegori terakhir yakni masyarakat kurang mampu nilai zakatnya Rp 25 ribu per jiwa. “Infaq rumah tangga tahun ini sebesar Rp 30 ribu,” ujarnya. (asm)

ADVERTISEMENT