PALOPO — Sat Reskrim Polsek Wara berhasil mengamankan pelaku penyekapan yang terjadi beberapa waktu lalu di Kelurahan Benteng, Palopo. Pelaku yang berjumlah 3 orang itu diamankan di Kel. Tomoni, Kab. Luwu Timur.
Para pelaku berinisial AN, AY, dan AM. Sementara, salah seorang pelaku lainnya, LL masih buron. Keempat pelaku adalah wanita dan beralamat di Luwu Timur.
Korbannya adalah FD asal Padang Sappa, Kabupaten Luwu. Mereka sebelumnya saling mengenal dan janjian bertemu di rumah kost salah satu pelaku di Benteng.
Kapolsek Wara, AKP Marthen Sipa mengatakan selain melakukan penyekapan, para pelaku juga menganiaya dan menjual korban kepada pria hidung belang.
“Menurut FD (17), korbannya, saat disekap selama 6 jam, dia juga sempat dijual ke salah satu pria untuk dilayani secara seksual,” jelas AKP Marthen Sipa kepada Koran SeruYA, Jumat (28/9) malam.
“Kami masih mengejar satu tersangka lagi. Identitasnya sudah kami kantongi, semoga dia bisa segera kami amankan,” tambahnya.
Kasus ini terungkap saat salah seorang pelaku memposting aksi penyiksaan terhadap korban di media sosial Facebook. Orang tua korban yang melihat anaknya disiksa tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
“Motifnya karena cemburu. Korban dijebak dengan dipanggil pelaku ke rumah kos. Tanpa diketahui korban, para pelaku sudah menunggu dan langsung menyekap korban mulai dari pukul 13.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita,” pungkasnya.
Akibat aksi kriminalnya, para wanita dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (liq)