PALOPO–Walikota Palopo selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM TM) Palopo, HM Judas Amir, menyetujui rencana pengembangan usaha PAM TM Palopo. Pengembangan usaha tersebut berupa pengelolaan air minum kemasan atau AMK.
Dirut PAM TM Palopo, H. Yasir, mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan persetujuan pengembangan unit usaha PAM TM Palopo ke walikota, hasilnya pengembangan usaha baru disetujui.
“Mudah-mudahan tidak ada kendala, tahun ini, PAM TM Palopo kelola air kemasan,” kata Yasir.
Dikatakan Yasir, pengembangan unit usaha baru PAM TM Palopo ini masih dalam tahap perencanaan. “Banyak hal yang harus dipenuhi, terutama perijinan. “Salah satunya ijin dari BPOM,” kata Yasir.
Rencananya, unit usaha baru PAM TM Palopo ini akan ditempatkan di kantor PAM TM Palopo di Latuppa, Kecamatan Mungkajang.
(BERITA TERKAIT): PAM TM Palopo akan Produksi Air Kemasan
Dikatakan Yasir, nantinya air minum dalam kemasan produksi PAM TM Palopo akan dijual secara komersil dan berkompetisi dengan produk sejenis di pasaran. Air dalam kemasan ini ada dua, yakni air kemasan botol dan galon.
“Dengan rencana ini, saya harapkan seluruh karyawan dan stakeholder terkait bisa lebih bersinergi dan bekerjasama dalam rangka lebih memajukan PAM TM Palopo,” katanya.
(asm)