PALOPO — Berdasarkan data Bappenas, saat ini baru 13 daerah yang telah memiliki dokumen RPAM di Indonesia. Salah satunya Perumda Tirta Mangkaluku Kota Palopo.
Tahun 2022 ini pemerintah menargetkan meningkat menjadi 30 daerah. Dengan begitu, pada tahun 2024 mendatang, sudah ada 190 daerah yang memiliki RPAM.
Penerapan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) di PDAM sangat diperlukan untuk menjamin kelangsungan penyediaan air minum bagi masyarakat.
Seperti yang dilakukan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan melalui kunjungan kerja atau studi banding ke Perumda Tirta Mangkaluku Kota Palopo.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini untuk membahas mengenai penyusunan RPAM di Perumda TM Kota Palopo.
“Mengenai RPAM ini saya berharap dapat masukan dari Perumda Tirta Mangkaluku yang sudah lebih dulu berpengalaman dalam hal RPAM,” ujar Iwan.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Mangkaluku Kota Palopo, M Tawakkal berterima kasih atas kunjungan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan.
“Mudah-mudahan dengan kedatangan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan ini, kita dapat melakukan sharing dan memberikan masukan tentang penyusunan RPAM,” ujar Tawakkal.
Lebih lanjut Tawakkal mengatakan bahwa selain membahas RPAM ini, pihaknya berharap juga dapat mempelajari hal-hal yang postif dari Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan yang bisa diterapkan di Perumda Tirta Mangkaluku. Begitupun sebaliknya.
Pada kesempatan itu Sekertaris Tim RPAM Perumda TM Kota Palopo, Akbar Haditz menjelaskan tentang tata cara penyusunan RPAM. Disampaikan juga bahwa penyusunan RPAM Perumda TM Kota Palopo dikerjakan selama 6 bulan oleh Tim yang dibentuk dengan didampingi dari Direktorat Air Minum Kemen PUPR.
“Dalam penyusunan RPAM ini mencakup 4K yaitu Kuantitas, Kontinuitas, Kualitas, dan Keterjangkauan, namun lebih fokusnya saat ini yaitu kualitas. Jadi saat penyusunan RPAM ini tim kami banyak melibatkan operator dari Produksi dan Distribusi,” ujar Akbar. (hwn)