PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan dua pengedar sabu di Jalan Malaja, Kelurahan Surutanga, Kota Palopo, Jumat (21/6/2019) siang. Mereka adalah HS (40) warga Jalan Libukang 4, Kelurahan Malatunrung dan FN (42) warga Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe.
Keduanya diamankan lantaran kedapatan menguasai narkotika jenis sabu. Saat dikejar, pelaku kemudian barang bukti tersebut di jalan.
“Penangkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat. Saat itu, para pelaku membuang barang bukti, tapi beruntung petugas melihatnya,” jelas Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
Saat diinterogasi, HS mengaku barang yang mereka buang adalah miliknya. Petugas kemudian melakukan penyisiran di rumah HS.
Hasilnya, petugas menemukan tujuh sachet sabu siap jual, sebuah timbangan digital, bong, dan amplop putih tempat sabu disimpan.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar HS, petugas menemukan satu amplop putih yang di dalam berisi tujuh sachet sabu,” ujarnya.
Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Kota Palopo. “Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut mereka dapat dari AC, warga Kabupaten Pinrang. Saat ini, AC sudah ditetapkan sebagai DPO. Sedang barang haram ini rencananya akan diedarkan di Palopo,” pungkasnya. (liq)