Berkas Dua Pelaku Pencekok Miras di Luwu Timur Dilimpahkan ke Pengadilan

117
ADVERTISEMENT

MALILI – Berkas perkara dua tersangka yang mencekoki minuman beralkohol kepada bocah tiga tahun di Kabupaten Luwu Timur sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malili.

Kedua tersangka itu yakni, Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19) rencananya akan disidang 10 November mendatang.

ADVERTISEMENT

Ketua Pengadilan Negeri Malili, Khairul, menjelaskan bahwa berkas Pidana dalam kasus ini terbagi dalam dua berkas, dimana masing – masing satu terdakwa.

“Pada perkara ini, saya (Khairul-red) yang akan langsung mengambil alih sebagai Ketua Majelis Hakim, dan ditemani hakim anggota Novalista Ratna Hakim serta Ardy Dwi Cahyono dalam persidangannya yang dijadwalkan Selasa, 10 November 2020 mendatang,” kata Khairul, Kamis (5/11/2020).

ADVERTISEMENT

Selain itu, penahanan terdakwa didalam Rutan juga diperpanjang dan oleh Majelis Hakim juga ditetapkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan selasa 10 November 2020.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negri Malili, Luwu Timur, Hasbuddin menjelaskan berkas tekah dilimpahkan, jadi sisa menunggu jadwal sidang saja.

“Berkasnya sudah dilimpahkan,” pungkasnya kemarin (03/11/2020).

Hasbuddin juga menambahkan, untuk pasal yang akan diberikan nantinya untuk pelaku pemberian minuman akan dikenakan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (2) Jo. Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Subsidiair Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77B Jo. Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk pelaku yang mereka kejadian tersebut, Lanjut Hasbuddin, Kesatu Primair Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (2) Jo. Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsidiair Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77B Jo. Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Dan kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Dua pemuda Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, yang memberikan minuman beralkohol kepada bocah berusia tiga tahun, diancam 10 tahun penjara.

Dimana kedua pemuda tersebut yakni Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19). Sedangkan korbannya bocah berusia 3 tahun berinisial Rb. (Rah)

ADVERTISEMENT