BAEBUNTA–Risal, 44 tahun, diamankan tim Reskrim Polsek Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pelaku yang juga akrab disapa Bapak Asta ini diduga memperkosa seorang ibu rumah tangga di Desa Baebunta.
Hingga Jumat (21/2/2020), Risal masih diamankan di Mapolsek Baebunta. Dia diamakan polisi pada Rabu (19/2/2020) lalu.
Kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi, saat korban, sebut saja Dini tengah menyusui bayinya dalam kamar di rumahnya.
Pelaku masuk ke kamar korban lewat jendela. Setelah masuk kamar korban, pelaku mengancam korban dengan sebilah parang.
Pelaku kemudian meminta korban menidurkan bayinya. Usai itu, dibawah ancaman parang, pelaku memperkosa ibu malang itu.
Korban saat dimintai keterangannya didepan penyidik mengakui, jika pelaku mengancam dirinya dengan sebilah parang. Bahkan, sebelum diperkosa, pelaku mencekik leher korban.
Sesuai laporan polisi – LP/ 37 / II / 2020 / SPKT, tim Reskrim Polsek Baebunta melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kapolsek Baebunta, Iptu Rodo P, Manik bersama anggota menangkapn pelaku di rumah salah satu keluarganya pada Rabu (19/2/2020) lalu, pukul 13.30 Wita
Kasat Reskrim Polres Lutraz AKP. H. Syamsul Rijal membenarkan kasus ini.
Menurutnya, korban diperkosa dalam kamarnya saat korban sedang menyusui bayinya.
” Pelaku kabur memperkosa korban,” jelas AKP. H. Syamsul Rijal. (Tari)