BKPSDM Palopo Gelar Sosialisasi Disiplin PNS dan Penyetaraan Jabatan Fungsional

244
Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP mewakili Walikota Palopo, HM Judas Amir membuka Sosialisasi PP 94 tahun 2021, tentang Disiplin PNS. Selain itu adapula sosialisasi permenpan & RB No 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Fungsional. (Dok. Kominfo Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP mewakili Walikota Palopo, HM Judas Amir membuka Sosialisasi PP 94 tahun 2021, tentang Disiplin PNS. Selain itu adapula sosialisasi permenpan & RB No 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Fungsional dan Bimtek SKP terbaru berdasarkan Permen PAN&RB No.8 Tahun 2021. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Pertemuan Ratona, Senin (21/02/2022).

Ketua Panitia, Sekretaris BKPSDM Kota Palopo, Charlie, menyampaikan kegiatan Sosialisasi dan Bimtek ini, penting karena aturan tersebut penting, untuk segera diketahui ASN. Hal itu lantaran menyangkut semua aspek yang bekaitan dengan perihal ASN.

ADVERTISEMENT

“Dengan harapan agar ASN Kota Palopo dapat memahami aturan baru ASN,” jelasnya.

Sementara itu, Firmanza menyampaikan, jabatan Fungsional pada instansi pemerintah terdiri dari PNS dan P3K. Dengan mengetahui aturan baru ini, ASN dapat segera mengetahui dan diimplementasikan.

ADVERTISEMENT

“Tujuan diadakannya BIMTEK Penilain Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo Tahun 2022, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap PNS, dalam penyusunan perencanaan kinerja dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja yang baik sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dengan Sosialisasi PP 94 tahun 2021 diharapkan, Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.

Sementara, Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Penyetaraan Jabatan adalah pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing pada Jabatan Fungsional yang setara.

Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Turut Hadir, Pemateri dari BKN Regional IV Makassar, para Kepala OPD Lingkup Kota Palopo, para peserta Bimtek dan undangan lainnya. (ayb/liq)

ADVERTISEMENT