Luwu Utara — Seiring diterbitkannya Surat Pencatatan Ciptaan atau sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk tenun Rongkong oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Senin 3 Februari 2020 kemarin, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, langsung menginstruksikan seluruh ASN Luwu Utara untuk mengenakan seragam batik Rongkong setiap Kamis.
Hal ini ia sampaikan langsung di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Apriyadi, usai penyerahan sertifikat HaKI untuk tenun Rongkong. “Kami tersanjung karena pak Kakanwil dan rombongannya mengenakan baju batik motif Rongkong,” ujar Bupati Indah Putri Indriani usai menerima sertifikat HaKI tenun Rongkong kemarin.
Ia pun langsung menginstruksikan seluruh ASN Luwu Utara secara reguler mengenakan pakaian batik setiap Kamis minggu berjalan. “Kami yang ada di daerah juga segera akan menginstruksikan ASN agar setiap hari Kamis mengenakan kain batik dengan motif Rongkong saat bekerja melaksanakan tugasnya sebagai ASN,” kata Indah Putri Indriani.
Kenapa ini penting? Bupati peraih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat ini menjelaskan bahwa kain dengan motif Rongkong merupakan salah satu kekayaan intelektual yang ada di Luwu Utara. Untuk itu, kata dia, sudah menjadi kewajiban masyarakat, termasuk ASN, untuk melestarikan kekayaan-kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Luwu Utara.
“Terima kasih atas komitmen dan kepedulian bapak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM yang telah mendukung Pemda Luwu Utara di dalam pemberian perlindungan terhadap berbagai hak kekayaan intelektual yang dimiliki Luwu Utara. Semoga ke depan menyusul lagi kekayaan intelektual lainnya untuk memeroleh sertifikat HaKI,” tandasnya. (LH)