Bupati Luwu Timur -Bea Cukai Malili Musnahkan Barang Rampasan Negara

138
ADVERTISEMENT

MALILI — Bupati Luwu Timur, H. Budiman ikut memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan barang kena cukai ilegal tahun tahun 2021/2022 dan pemusnahan barang rampasan negara hasil penindakan KPPBC TMP C Malili di Halaman Kantor Bea Cukai Malili, Rabu (09/11/2022).

Barang yang di musnahkan berupa HT Rokok sebanyak 469.760 batang dan MMEA sebanyak 54,48 liter dengan total nilai barang Rp. 530.870.200 yang merupakan hasil penindakan Triwiluan IV tahun 2021 hingga bulan Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyampaikan harapan bahwa kegiatan yang dilakukan ini dapat menjadi penyelemat uang negara dan tentu tidak lain untuk masyarakat. “Sebelumnya kami berterima kasih kepada kepala Bea Cukai Malili atas kerjasamanya dari beberapa daerah, kolaborasi itu penting untuk meningkatkan sinergitas dari kegiatan seperti ini,” tambahnya.

Menurut Bupati, kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk ketegasan lewat Bea dan Cukai yang pro aktif melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal.

ADVERTISEMENT

“Untuk itu, atas nama pemerintah daerah sekali lagi berterima kasih atas upaya dari Bea Cukai Malili. Saya berharap informasi terkait pemusnahan ini untuk masyarakat dapat tersampaikan agar dapat mengedukasi dari kegiatan pemusnahan seperti ini,” harap Bupati Budiman.

Terkakhir, Bupati menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan di Bea Cukai Malili ini berasal dari Luwu Raya dan Toraja, hanya pemusnahannya saja yang dilakukan di Bea Cukai Malili.

Kepala Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin memberikan informasi bahwa, Bea Cukai Malili ini telah melakukan penindakan dan akan melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara hasil penindakan KPPBC TMP C Malili berupa HT Rokok sebanyak 96.000 batang dan 1 Unit Handphone dengan total nilai barang sebesar Rp. 97.920.000 yang berasal dari tindak pidana kepabeanan.

Kegiatan pemusnahan ini bagian dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang-barang yang dimusnahkan itu hasil dari penindakan setelah bea cukai melakukan penyitaan di Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Palopo, Toraja serta Toraja Utara.

Turut hadir dalam kegiatan ini Unsur Forkopimda Luwu Timur, Forkopimda Luwu Utara, Palopo, Luwu, Toraja dan Toraja Utara. (rls/roy)

ADVERTISEMENT