Rokok dan Miras Ilegal Senilai Hampir 2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Malili

368
ADVERTISEMENT

LUTIM — Bea Cukai Malili menggelar kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal non cukai hasil sitaan tahun 2018-2019 di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Malili Luwu Timur, Rabu (18/12/2019).

Barang-barang ilegal itu terdiri dari rokok dan minuman beralkohol senilai Rp1,74 Miliar dan diamankan di tiga gudang milik KPPBC Malili.

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal  Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Parjiya yang ikut hadir menyebutkan, barang-barang ilegal ini diperoleh dari berbagai wilayah di 5 kabupaten dan 1 kota se Tana Luwu dan Toraja.

Ia merincikan, rokok sebanyak 2,4 juta batang dan minuman mengandung ethyl (alkohol) sebanyak 330 botol. Kedua jenis barang tersebut dijual tanpa cukai, yang berdampak merugikan negara.

ADVERTISEMENT

Kegiatan yang dihadiri Bupati Luwu Timur Muh Thoriq Husler dan jajaran Forkopimda diakhiri dengan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan WBBM atau wilayah birokrasi bersih dan melayani, yang dibacakan oleh Kepala KPPBC Malili, Moh Slamet Imam Santosa.

“Kerugian negara hampir 2 miliar, kita tentu mengapresiasi langkah Bea Cukai Malili dalam memberantas rokok dan minuman ilegal tanpa cukai karena sangat merugikan negara, kita (daerah) juga tidak dapat income, untuk itu kita sangat apresiasi,” tandas Husler. (Iys)

ADVERTISEMENT