Bupati OKU Meninggal, Wakil Bupatinya Ditahan KPK, Daerah Ini Merana Tanpa Pimpinan

138
Bupati Kuryana Azis semasa hidup. (Foto: Tribun)
ADVERTISEMENT

SUMSEL–Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Riau, terancam berjalan tanpa memiliki pemimpin.

Bupati OKU, Kuryana Azis, diketahui meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 11 hari akibat mengalami gejala menyerupai Covid-19.

ADVERTISEMENT

Kabar duka ini disampaikan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. Kuryana meninggal pada Senin, 8 Maret 2021 pukul 08.30 WIB di Rumah Sakit RK Charitas Palembang.

“Almarhum meninggal dunia pagi tadi dalam usian 69 tahun. Beliau dirawat di rumah sakit selama 11 hari,” ujar Deru.

ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus korupsi lahan kuburan Johan Anuar, saat izin keluar Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, untuk dilantik Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih, Jumat (26/2/2021).
Terdakwa kasus korupsi lahan kuburan, Johan Anuar, saat izin keluar Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, untuk dilantik Gubernur Sumsel sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih, Jumat (26/2/2021). (Foto: Kompas)

Menurut Deru kondisi Kuryana terus menurun selama menjalani perawatan.

Di awal-awal perawatan, kondisi kesehatan Kuryana sempat membaik namun memburuk beberapa hari terakhir.

Deru mengaku terakhir bertemu dengan Kuryana secara online saat pelantikan pada 26 Februari 2021.
Kuryana tidak bisa menghadiri pelantikan karena sehari sebelumnya dia sudah masuk rumah sakit.

“Setahu saya, beliau memang punya komorbid yakni hipertensi dan diabetes,” ucap Deru.

Wabup Dilantik, Langsung Nonaktif

Jenazah Kuryana dimakamkan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Tetapi, Deru menyatakan Kuryana belum bisa disebut meninggal akibat Covid-19 lantaran hasil swab PCR belum keluar.

“Kita tidak bisa menjustifikasi apakah beliau positif Covid-19, kita masih menunggu postmortem dari hasil pemeriksaan terakhir,” kata Kuryana.

Di sisi lain, Wakil Bupati OKU, Johan Anuar, sempat menghadiri pelantikan.

Itupun dalam status terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia didakwa merugikan negara hingga Rp5,7 miliar.

Johan sempat meminta izin kepada Pengadilan keluar dari tahanan untuk sementara guna kepentingan pelantikan. Usai dilantik, status Johan sebagai Wabup OKU dinonaktifkan.

Kondisi ini membuat roda pemerintahan di Pemkad OKU berjalan tanpa pemimpan.

Deru pun akan segera mencari cara agar hal ini tidak berlangsung lama.

Menurut Deru, masih ada nama yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU.

Nama tersebut yaitu Achmad Tarmizi yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah OKU.

“Nanti setelah pemakaman baru dibahas,” kata dia.

(*)

ADVERTISEMENT