Buru Parang dan Bawa Lari Motor Korban, Dua Pemuda di Palopo Diciduk Polsek Wara

1241
ADVERTISEMENT

PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara berhasil mengamankan dua pemuda yang berinisial MS (21) dan IS (18), Selasa (24/8/2021). Mereka diamankan lantaran membawa kabur motor warga Jalan Patiandjala, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Palopo.

Parahnya, sebelum membawa kabur motor korban, kedua pelaku mengancam korban dengan sebilah parang. Bahkan, korban sempat diburu parang oleh salah seorang pelaku.

ADVERTISEMENT

“Kejadiannya di depan SPBU Ahmad Razak. Saat itu, Korban duduk di atas motor. Tiba-tiba dua pelaku mendatangi korban. Mereka mengancam korban, melemparinya dengan batu dan memburu korban dengan parang,” kata Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar.

“Saat korban lari, salah seorang pelaku lalu membawa kabur motor korban. Merasa keberatan, Fito Ardiyanto atau korban melapor ke Polsek Wara dan kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Ipda A Akbar.

ADVERTISEMENT

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim kemudian bergerak. Mereka mendapat informasi jika para pelaku berada di Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana, Palopo.

Pihak yang berwajib kemudian menuju lokasi yang dimaksud. Usaha membuahkan hasil, para pelaku berhasil dibekuk. Saat diamankan, mereka mengakui seluruh perbuatannya.

Sementara itu, Kapolsek Wara, AKP Asdar melalui Kasi Humas Polsek Wara, Aipda Wahid mengatakan masyarakat harus ekstra waspada terhadap segala tindak kejahatan. Dia mengimbau segera laporkan ke pihak yang berwajib bila terjadi tindak kejahatan.

“Minimal melapor ke Bhabinkamtibmas. Ini dilakukan agar masyarakat terhindar dari segala tindak kejahatan,” jelas Aipda Wahid.

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitas. “Jangan abai dan lalai, tetap terapkan protokol kesehatan dimana pun dan kapan pun,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT