Imingi Korban untuk Bisnis HP, Napi Lapas Palopo Gasak Uang Rp 15 Juta

3357
ADVERTISEMENT

PALOPO – Penjara tidak selamanya dapat membuat orang berubah menjadi lebih baik. Seperti yang dilakukan Ramzal Gunawan Putra (29), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo.

Narapidana kasus narkoba ini harus kembali berurusan dengan hukum lantaran melakukan penipuan. Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan Ramzal menipu korbannya dengan berpura-pura sedang berada di luar negeri. Dengan perencanaan yang matang, pelaku memperdaya calon korbannya dan mengajak berbisnis handphone.

ADVERTISEMENT

“Mereka berkomunikasi melalui media sosial. Pelaku mengajak korban untuk kerjasama dalam berbisnis handphone dan pelaku akan mengorder handphone ke counter milik korban. Setelah itu, pelaku meminta lebih dulu ditransferkan uang sebesar Rp 15 juta dengan alasan pelaku sedang berada di Tiongkok,” jelas AKP Ardy Yusuf.

Namun, hingga hari yang dijanjikan, handphone tak kunjung tiba. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

ADVERTISEMENT

“Setelah kami telusuri, ternyata pelaku sedang menjalani masa tahanan di Lapas Palopo kasus narkoba,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, aksi tersebut bukan yang pertama kali dia lakukan di dalam Lapas. “Kemungkinan korbannya lebih dari satu orang. Saat ini kami juga sedang melakukan pengembangan atas kasus ini,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT