JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengajukan usulan perihal tanggal diselenggarakannya Pemilihan Umum tahun 2024 kepada DPR RI.
Hal ini untuk menyesuaikan ketepatan waktu di tahun 2024, yakni pemilu Presiden, Legislatif dan Pemilu Kepala Daerah serentak Gubernur, Walikota/Bupati dalam dua tahap.
Untuk tahap pertama KPU mengusulkan tanggal 21 Februari 2024 digelar Pemilu Presiden sekaligus pemilu legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Kemudian tahap kedua adalah Pemilu Kepala Daerah yang memilih Gubernur, Bupati dan Walikota serentak pada tanggal 24 November 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan bahwa KPU sudah memiliki beberapa rancangan alternatif untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti.
Beberapa rancangan tersebut akan terus dikaji oleh Komisi II agar memiliki konsep dan desain yang ideal.
“Awalnya KPU sudah merancang alternatif, hari pencoblosan tadi misalnya konsep yang pertama hari Pemilu antar 14 Februari sampai 6 Maret, tapi tadi KPU mengusulkan tanggal baru di 21 Febuari,” jelas Doli Kurnia, usai rapat bersama Mendagri, Bawaslu dan Komisioner KPU RI memabahas konsep dan desain Penyelengaraan Pemilu serentak tahun 2024 di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senin (24/5/2021).
Sedangkan untuk Pemilukada serentak, lanjut Doli, KPU pernah mengajukan di draf pertama PEraturan KPU RI yaitu tanggal 26 November 2024.
“Waktu draf pertama KPU mengusulkan Pilkada tanggal 26 November diajukan, lalu tadi (diusulkan) 20 November, kemudian soal tahapan, kemarin KPU mengajukan persiapan butuh 30 bulan. Nanti akan kita kaji,” tambah politisi Partai Golkar ini.
Doli Kurnia menambahkan saat ini Komisi II tengah mendalami dan menindaklanjuti konsep dan desain yang telah di susun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pemilu 2024 itu sangat tinggi kompleksitasinya, karena baru pertama ini Indonesia punya sejarah menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada sekaligus dalam satu tahun. Oleh karena itu harus kita siapkan sejak dini dari awal,” kata Doli.
Sebelumnya, Komisi II juga sudah membentuk tim kerja bersama yang diwakili 14 anggota komisi II, Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh 2 Direktur Jenderal, Bawaslu dan DKPP.
“Masa reses kami melakukan pertemuan-pertemuan antara institusi secara informal, kami rapat hari ini kita dengarkan laporan dari pertemuan informal untuk mematangkan konsep atau desain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Doli menuturkan tim kerja bersama akan bekerja secara intensif agar konsep dan desain penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar.
“Dalam 2-3 hari tim ini akan kerja intensif kalo nanti butuh lagi waktu kita lanjutkan nanti,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi II Setuju
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim setuju dengan usulan KPU terkait dengan waktu pelaksanaan Pemiludan Pilkada Serentak yang dipaparkan dalam Rapat Tim Kerja Bersama terkait dengan desain dan konsep Pemilu 2024.
Ia mengatakan KPU mengusulkan pemungutan suara untuk pemilu anggota legislatif dan Pemilu Presiden pada tanggal 21 Februari 2024, sedangkan Pilkada pada tanggal 20 November 2024.
“Menurut saya usulan KPU tersebut sudah cukup. Rapat tadi banyak yang dibahas, di antaranya kapan tahapan pemilu dimulai, lalu jadwal pemilu dan pilkada,” kata Luqman Hakim di Jakarta, Senin (24/5) kemarin.
Luqman memberikan catatan terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada pada tahun 2024, karena dalam 1 tahun ada dua kegiatan politik besar sehingga harus benar-benar baik dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan Pileg dan Pilpres pada bulan April, bukan di awal tahun 2024, misalnya, dikhawatirkan sengketa pemilu tidak akan selesai pada bulan Agustus 2024.
“Pencalonan Pilkada menurut UU harus berdasarkan hasil pemilu terakhir, sehingga kalau sampai Agustus sengketa pemilu belum selesai, akan mengacaukan tahapan Pilkada. Sementara itu, UU telah mematok jadwal Pilkada pada bulan November 2024,” ujarnya.
(*)