Cemburu Berujung Maut, 5 Fakta Kasus Penikaman Tewaskan Pemuda Lebang di Depan City Market Palopo,

16260
Pelaku, Is diamankan tim Satreskrim Polres Palopo dipimpin Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf
ADVERTISEMENT

PALOPO–Kasus penikaman menewaskan pemuda asal Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyisahkan duka mendalam bagi sanak keluarganya.

Korban, Mayer alias My, menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (3/5/2020), sekitar pukul 09:00 Wita, di RS Bintang Laut Palopo.

ADVERTISEMENT

Sebelum meninggal dunia, korban masih sempat melarikan diri ke rumahnya di poros Lebang untuk meminta pertolongan. Namun karena luka di bagian perut dan belakang cukup parah, nyawa
korban tidak terselamatkan setelah dirawat beberapa jam di RS Bintang Laut.

Kasus penikaman berujung maut ini menggantungkan tanda tanya motif dibalik pelaku nekad menikam korban.

ADVERTISEMENT

Namun, setelah Is, 27 tahun, pelaku diamankan polisi, motif kasus ini akhirnya terungkap. Didepan penyidik Satreskrim Polres palopo, Is mengaku tidak menerima baik ulah korban yang sering chatingan dengan istrinya.

Bahkan, Is mengaku dibakar api cemburu setelah menemukan chatingan istrinya dengan korban, yang janjian akan bertemu di lorong depan City Market Palopo, Jalan DR Ratulangi.

“Kasus ini murni bermotif sakit hati, dimana pelaku sakit hati dan cemburu terhadap korban karena istrinya sering chatingan dengan korban,” kata Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf kepada KORAN SERUYA, Minggu (3/5/2020).

AKP Ardy mengatakan, beberapa jam setelah kasus ini terjadi, Is diamankan di tempat persembunyiannya, di sebuah rumah kebun di Gunung Kambing.

“Dia (Is) diamankan sekitar pukul 12:00 Wita, di rumah kebun milik keluarganya di Gunung Kambing. Kita sudah proses pelaku,” katanya.

Nah, berikut data fakta kasus penikaman berujung maut ini, yang dihimpun KORAN SERUYA dari penyidikan kasus ini, di Satreskrim Polres Palopo.

1. PELAKU DIBAKAR API CEMBURU

Sebelum penikaman terjadi, pelaku marah dan cemburu menemukan chat korban ke istrinya melalui massanger facebook. Dalam chat itu, korban berjanji akan bertemu dengan istri pelaku di lorong depan City Market Kota Palopo.

2. KORBAN JANJIAN KETEMU ISTRI PELAKU

Pelaku membuntuti istrinya menuju ke Jalan DR Ratulangi, tepatnya depan City Market. Sekitar pukul 03:00 Wita, Minggu dini hari, korban mengendarai sepeda motor tiba di lokasi kejadian.

Api cemburu pelaku semakin menjadi-jadi, ketika dia melihat korban bertemu dengan istrinya di lorong depan City Market. Saat itulah pelaku menyerang korban menggunakan sebilah besi yang mengenai helm korban.

Dipukul besi di bagian kepala, korban terjatuh. Saat terjatuh, pelaku kembali memukul korban. Tak hanya itu, saat korban terjatuh, pelaku mencabut badiknya dan menikam korban sebanyak dua kali, yakni pertama di bagian perut dan bagian belakang.

3. USAI DITIKAM, KORBAN MELARIKAN DIRI KE RUMAHNYA

Usai ditikam dua kali, korban dalam kondisi terluka berusaha menyelamatkan diri. Dia melarikan diri mengendarai sepeda motornya menuju rumahnya di Lebang, tepatnya di Km 6 poros Palopo-Toraja Utara.

Tiba di rumahnya, korban dalam kondisi terluka ditemukan ibunya. Korban kemudian dilarikan ke RS Bintang Laut.

Korban sempat dirawat beberapa jam di RS, namun sekitar pukul 09:00 Wita, Minggu pagi, korban meninggal dunia.

4. PELAKU DIAMANKAN DI GUNUNG KAMBING

Pelaku usai menikam korban, pelaku bersembunyi di rumah kebun milik keluarganya di Gunung Kambing, kawasan Salubulo.

Polisi mengetahui pelaku bersembunyi di rumah kebun tersebut, kemudian melakukan penangkapan.

Pelaku diamankan tanpa memberikan perlawanan. Bahkan, didepan polisi, pelaku mengaku menganiaya korban dengan besi dan menikamnya karena tidak menerima perbuatan korban yang sering menghubungi istrinya lewat massanger facebook.

5. PELAKU DIANCAM 15 TAHUN PENJARA

Atas kasus penikaman berujung maut ini, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Dengan kasus ini, pelaku diproses sesuai Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf. (iys)

ADVERTISEMENT