Dhevi Bijak Nilai Keputusan MA Batalkan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Sangat Adil Untuk Masyarakat

392
Dhevi Bijak
ADVERTISEMENT

Palopo-Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dhevi Bijak Pawindu menilai, keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan, sebagai keputusan yang paling adil.

Dia mengatakan, jika keputusan ini sesuai dengan harapan Komisi IX DPR RI yang selama ini, menolak kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut, dikatakan oleh putra Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak ini, di salah satu cafe di bilangan Jalan Andi Djemma, Kelurahan Tompotikka, Kecamata Wara, Kota Palopo, Senin (9/3/2020).

Politisi muda asal Tana Luwu ini juga, mengapresiasi keputusan yang dikeluarkan MA tersebut. “Saya mengapresiasi keputusan MA ini. Ini adalah keputusan yang objektif dan paling adil untuk masyarakat,” kata Dhevi

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, dirinya mengatakan jika kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, telah dibahas secara marathon di Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu.

“Kami sudah mengunjungi beberapa daerah di Indonesia. Semua daerah merasa terbebani dengan kenaikan iuran ini. Terimakasih kepada MA yang telah mengabulkan aspirasi ini,” jelas Dhevi

Dhevi juga meminta, agar pihak terkait segera menindaklanjuti keputusan tersebut. “Harus segera ditindaklnjuti oleh Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk diterapkan,” tegasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan. (Sya)

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

ADVERTISEMENT