PALOPO — Panitia Pengawas Pemilihan Umum ( Panwaslu) menganggap bagi- bagi sarung yang dilaporkan masyarakat atas nama Syahril Mattona, warga Kelurahan Benteng, Palopo, dianggap bukan pelanggaran.
Makanya, setelah melalui kajian antara Panwaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakumdu) Palopo diputuskan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus itu dianggap tidak memenuhi syarat materil untuk dilanjutkan. Hal ini tertuang dalam Pemberitahuan Tentang Status Laporan/ Temuan yang diterbitkan Panwaslu Palopo, Kamis, 7 Juni 2018.
Surat tersebut ditandatangani oleh anggota Panwaslu Palopo, DR Asbudi Dwi Saputra. (adn)
ADVERTISEMENT