PALOPO – Tujuh kelompok tani di Kota Palopo melaporkan oknum pejabat Dinas Pertanian Palopo di Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo, Kamis (25/10/2018). Oknum pejabat dinas pertanian itu diduga telah melakukan pungli saat mendistribusikan Alat Mesin Pertanian (Alsintan).
Ketujuhnya juga telah dimintai keterangan oleh Kejari siang tadi. Mereka mengaku menerima Alsintan dengan membayar uang sebesar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Seharusnya penerimaan Alsintan tersebut diserahkan secara geratis karena merupakan bantuan daerah dari pusat.
Salah satu kelompok tani berinisial RS mengatakan, sebelum memberikan keterangan kepada pihak Kejaksaan ada kelompok tani yang sudah disuap Rp 2 juta untuk tutup mulut. Uang tersebut diterima dan kini telah diserahkan kepihak Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti tambahan.
“Sudah ada tujuh teman yang diambil keterangan. Kami memang disuruh bayar Rp 3 juta sampai 4 juta,” katanya.
Sementara itu, pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Palopo membantah tuduhan tersebut. Kepada wartawan, Kepala Bidang SDM Prasarana dan Sarana, Jabar Subair mengatakan, pihaknya sama sekali tidak pernah meminta uang kepada siapapun.
Ia juga mengaku sudah diperiksa oleh Kejaksaan terkait laporan tersebut. “Iya saya sudah diperiksa Kejaksaan. Tapi saya tekankan tidak pernah ada pungutan apapun,” jelasnya.
Pihak Kejaksaan Kota Palopo enggan bercerita banyak terkait kasus tersebut. Kasi Intel Kejari Palopo, Amrik Kurniawan hanya mengatakan, semua ada prosesnya dan biarkan proses tersebut berjalan. “Semua ada prosesnya. Kita tunggu saja proses,” katanya. (liq)