Dimulai 7 April 2022, Pendaftaran Bakal Calon Wakil Bupati Luwu Timur Dibuka 21 Hari Kerja

375
Sekwan DPRD Luwu Timur, Aswan Asiz, Anggota DPRD Luwu Timur KH. Suardi, H. Siddiq BM, Munir, Hj. Harisa. (Foto : Heri Rahmat)
ADVERTISEMENT

LUTIM — Pendaftaran bakal calon wakil Bupati Luwu Timur, akan dibuka selama 21 hari kerja yang dimulai pada 7 April 2022 mendatang. Penetapan jadwal itu berdasarkan hasil putusan Panitia Pemilihan (Panlih) wakil Bupati Luwu Timur.

“Pendaftaran wakil bupati mulai dibuka 7 April, tahapan pendaftaran ini selama 21 hari ke depan. Sedangkan untuk tahapan verifikasi berkas berlangsung selama 7 hari” Kata Wakil Ketua Panlih, H. Siddiq BM, Senin (7/3/2022).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penetapan tahapan pendaftaran ini berdasarkan hasil putusan Panlih yang dihadiri oleh 4 fraksi dari 6 fraksi yang ada di DPRD Luwu Timur.

“Putusan ini berdasarkan hasil rapat Panlih yang dihadiri Fraksi Golkar, Hanura, PAN dan NasDem, kecuali fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra tidak hadir,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pendaftaran yang dibuka pada 7 April mendatang, syarat yang dibutuhkan oleh bakal calon yakni minimal melampirkan surat rekomendasi usungan dari partai minimal rekomendasi ditingkat DPD II.

“Bakal calon yang akan mendaftar minimal ada rekomendasi dari partai pengusung dari tingkat DPD II maupun DPD I,” Ucapnya.

Dari proses verifikasi bakal calon ini, selanjutnya akan diumumkan dua calon yang akan maju pada tahap selanjutnya dimana kedua calon ini wajib menunjukkan rekomendasi partai pengusung tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP). (rah/liq)

ADVERTISEMENT