Dini Hari Curi Motor, Pemuda Pajalesang Palopo Diciduk Polisi

186
MZ, 24 tahun saat berada di Mapolres Palopo. (Dok. Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Resmob Polres Palopo berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Selasa (22/2/2022) siang. Operasi itu dipimpin Aiptu Ronald Effendy.

Pelaku sendiri berinisial MZ, 24 tahun warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Dia diamankan di Jalan Kuala Lumpur, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan awalnya korban memarkir kendaraan roda duanya di dalam rumah. Peristiwa itu terjadi 19 Februari 2022 lalu.

Namun, saat korban bangun pukul 03.00 Wita dini hari, motornya sudah tak ada di dalam rumahnya. Dia lalu berusaha mencari motor tersebut di sekitar rumahnya, tapi tak juga ditemukan.

ADVERTISEMENT

“Dia lalu melapor ke Polres Palopo. Setelah korban dimintai keterangannya, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil kami ketahui,” jelas AKBP Muhammad Yusuf Usman.

Mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi lalu bergerak. Mereka segera menuju ke tempat persembunyian pelaku di Jalan Kuala Lumpur Kota Palopo.

Saat diamankan MZ mengakui perbuatannya. Pelaku menjalankan aksinya pukul 01.00 wita. Saat itu, motor tersebut terparkir di dalam rumah korban dan kuncinya menempel di motor.

“Awalnya pelaku masuk ke rumah korban. Dia melihat motor yang kuncinya masih lengket di tempatnya. Tanpa pikir panjang, dia lalu mendorong motor tersebut keluar rumah. Setelah itu, dia kabur membawa motor korban,” urainya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta. “Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam telah kami amankan di Mapolres Palopo,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT