Dinkes Aktif Pantau Penjualan Obat Daftar G, Kadis Kesehatan Palopo : Sudah Ada Apotek yang Ditutup

661
ADVERTISEMENT

PALOPO — Beberapa hari terakhir, masyarakat Palopo diresahkan dengan peredaran dan penyalahgunaan obat daftar G. Obat bergolongan ‘G’ adalah salah satu obat berbahaya karena memiliki khasiat keras.

Dalam bahasa Belanda, obat ini lebih dikenal gevaarlijk, dimana ketika digunakan sembarang akan berdampak meracuni tubuh atau memperparah penyakit yang ada.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal itu, Kadis Kesehatan Palopo, dr Ishaq Iskandar mengaku pihaknya rutin melakukan pemantauan penjualan obat daftar G khususnya di sejumlah apotek yang ada di Palopo.

“Kita selalu memantau bersama dengan BPOM Palopo. Hasilnya sudah ada apotek yang ditutup karena jual obat daftar G,” kata dr Ishaq.

ADVERTISEMENT

Dengan kemampuan yang terbatas, dr Ishaq meminta peran masyarakat untuk turut mengawasi peredaran obat ini dan menyampaikan kepada Dinkes atau Aparat Penegak Hukum (APH).

“BPOM dan Dinkes rutin kontrol, tapi tentu tidak semua bisa selesai secepatnya, harus ada kontrol sosial dari masyarakat dan APH,” sebutnya.

Ia menambahkan, obat-obatan tersebut berdampak negatif, apalagi jika dikonsumsi secara berlebihan. “Semuanya itu karena bekerja pada sistem susunan saraf pusat sehingga berdampak sedikit nge-fly, begitu. Bisa menimbulkan efek halusinasi kepada setiap pemakainya,” tandasnya.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Palopo mengamankan 4 pelaku peredaran obat terlarang yang masuk dalam Daftar G jenis THD, Minggu, (03/03/2019) sore.

Tidak main-main, totalnya sebanyak 20 ribu butir dengan nilai sekitar Rp25 juta. Dari 4 pelaku dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara dua lainnya masih sebatas saksi.

Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Jl H Hasan dan Jl Andi Kambo. Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah menjelaskan, peredaran obat Daftar G tersebut terungkap setelah petugas mengamankan Hal (19) warga Malangke di Jl H Hasan dengan barang bukti 10 butir obat Daftar G.

Setelah dilakukan interogasi,Hal mengaku membeli obat dari SA seharga Rp 60 ribu di salah satu counter HP di Jl Belimbing . Polisi pun menangkap SA. Dari keterangan SA menyebutkan obat tersebut adalah milik SU di Jl Andi Kambo.

“Di dalam kamar SU ditemukan 20 botol atau 20 ribu butir obat daftar G jenis THD dengan Logo Y. Termasuk uang tunai Rp 15 juta lebih,” kata Ardiansyah saat menggelar konferensi pers di Mapolres Palopo, Senin (04/04/2019).

Kepada petugas dia mengaku hanya menyimpan. Pemilik sebenarnya adalah AD. AD diketahui juga merupakan pemilik salah satu apotek di kota Palopo.

” AD mengaku obat terlarang itu dibeli di Toko Obat Pasar Pramuka di Jakarta pada November 2018 lalu. Katanya, akan diedarkan di Luwu Raya,” kata Kapolres. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres guna pengembangan lebih lanjut. (asm)

FOTO

dr Ishaq Iskandar

ADVERTISEMENT