MASAMBA — Pemilik akun Facebook Joe Ramadhan, diamankan aparat Polres Luwu Utara, Jumat (09/08/2019) sekitar pukul 15.00 wita di Dusun Kalatiri, Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara.
Kepada wartawan, Joe Ramadhan (45) mengaku saat menulis status ia hanya iseng. ” Sebenarnya hanya iseng. Saat mengetik status saya sementara main song dengan teman-teman di rumah,” katanya di Mapolres Lutra, Sabtu (10/08/2019).
Diketahui, Joe selama ini merantau di Kalimantan. Dia berprofesi sebagai salah satu wartawan Tabloid di Kalimantan Timur.
Kasatreskrim Polres Luwu Utara, Iptu Syamsu Rijal, mengatakan perbuatan pelaku UU ITE No 19 tahun 2016 pasal 45 A terkait ujaran kebencian.
” Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata Syamsu Rijal. Diketahui, akun Joe Ramadhan menghina almarhum KH Maimoen Zubair (Mbah Moen) sesepuh Nadhlatul Ulama (NU) yang meninggal saat melaksanakan ibadah haji di Mekah beberapa hari lalu.
Setelah kasus ini viral di media sosial, Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Kutai Timur langsung melaporkan ke pihak berwajib, Kamis kemarin.
Dilaporkan di Kutai karena alamat akunnya di Kalimantan.
“Menurut kami sangat tidak mengenakkan karena yang dihina ini adalah sesepuh NU yang dihormati. Kita masih dalam suasana berduka,” kata Ketua GP Ansor Kabupaten Kutai Timur, Zainul. (liq)