Diteken Menkes, Makassar Resmi Berstatus PSBB, Begini Aturannya!

1984
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Hanya satu hari setelah mengajukan surat permohonan persetujuan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto langsung setuju dan membalas surat PSBB tersebut untuk Kota Makassar, Kamis (16/4/2020).

Dalam surat balasan, Menteri Kesehatan menyetujui penerapan PSBB di Kota Makassar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. “Iya benar. Sudah ada suratnya dari Menkes,” ujar Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto melansir Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

ADVERTISEMENT

Surat yang dimaksud yakni Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/257/2020.

Sesuai surat tersebut, Pemerintah Kota Makassar diwajibkan melaksanakan PSBB sesuai perundang-undangan dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Menanggapi surat balasan persetujuan PSBB di Kota Makassar, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meminta segera Pejabat (Pj) Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali).

Sebab, PSBB ini tidak sertamerta langsung diberlakukan karena ada aturan-aturan yang akan diterapkan dan membutuhkan waktu seminggu untuk sosialisasi kepada masyarakat.

“Jadi saya sudah sampaikan ke Pak Walikota kemarin, supaya ini betul-betul dibuatkan Peraturan Walikota (Perwali). Karena PSBB ini serta merta langsung diberlakukan. Jadi Perwali ini harus dibuat, karena di situ penekanannya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat.

Ini juga penegakannya terhadap law enforcement, sehingga butuh waktu seminggu melakukan sosialisasi. Baru kita tentukan penetapannya kapan kita mulai,” kata Nurdin Abdullah.

Dengan adanya Perwali, lanjut Nurdin Abdullah, semua pihak bisa disiplin menjalankan peraturan PSBB supaya tidak ada terjadi kesenjangan sosial, ada yang diisolasi, yang lain ada yang bebas berkeliaran. “Terutama kita ingin pastikan ODP dan PDP ini sudah dalam karantina. Baru kita coba mengatur daerah-daerah penyebaran virus. Jangan lupa, ekonomi kita jangan sampai mati. Itu yang paling penting,” tambah Nurdin Abdullah.

Imbauan dan Harapan Gubernur

Sementara itu Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah meminta Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb langsung menyusun aturan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Makassar. Ia meminta tak ada warga yang berkeliaran saat ada warga lain yang diisolasi.

“Supaya semua bisa disiplin menjalankan, jangan sampai ada yang diisolasi, yang lain tetap berkeliaran,” kata Nurdin di Makassar, Kamis (16/4/2020).

Nurdin menyebut PSBB yang sudah disetujui Kementerian Kesehatan tidak serta merta langsung bisa dijalankan. Harus ada Peraturan Walikota yang mengatur pelaksanaan PSBB.

“Supaya ini betul-betul dibuat Perwali, karena PSBB itu nggak bisa serta merta langsung diberlakukan. Dan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, (harus) diatur dalam Perwali,” ujarnya.

Karena Perwali PSBB ini terkait penegakan hukum, maka Nurdin menilai perlu ada sosialisai yang maksimal ke masyarakat.

“Karena ini juga terkait penegakan terhadap law enforcement, sehingga kita butuh satu minggu sosialisasi baru kita tentukan kapan kita mulai (PSBB),” imbuhnya, dilansir Detikcom.

Nurdin menekankan, selama PSBB, seluruh Orang Dalam Pemantauan (ODP) harus dikarantina. Setelah itu, Tim Percepatan Penanganan COVID-19 diharap langsung fokus ke daerah lain yang baru muncul kasus COVID-19.

“Sekarang Perwali harus disusun, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Yang kedua jangan lupa, ekonomi kita jangan sampai mati, itu yang paling penting,” tuturnya.

Contoh PSBB di Depok Jawa Barat, Begini Aturannya:

Jika merujuk contoh kota yang juga menerapkan PSBB, maka Depok dapat menjadi contoh bagi kota Makassar.

Ada 31 pasal di dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Dimana rangkuman poin dari 31 pasal tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Belajar di Rumah. Untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode belajar jarak jauh hingga 30 April 2020.
  2. Bekerja di Rumah. Bekerja dilaksanakan di rumah, kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari organisasi kebencanaan dan sosial.
  3. Ibadah di Rumah. Ibadah dilakukan dirumah, rumah ibadah ditutup hanya digunakan untuk adzan, lonceng dan sejenisnya.
  4. Berkumpul dibatasi. Tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang.
  5. Sarana Prasarana Olahraga dan Hiburan Ditutup. Ditutup untuk stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, tempat billiard, alun-alun, tempat wisata, tempat hiburan, karoke, spa, panti pijat, bioskop dan warung internet.
  6. Khitanan dan Pernikahan. Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di KAU, resepsi keduanya dilarang.
  7. Pengurusan dan Takziah Kematian Bukan Covid-19. Dilakukan dirumah duka dan pemakaman secara terbatas.
  8. Jam Operasional Pasar dan Ritel Modern. Pasar tradisional pukul 03:00-15:00 WIB (tersedia belanja daring).Pedagang eceran dan minimarker pukul 08:00-20:00 WIB.Midimarket, swalayan, supermarket pukul 10:00-21:00 WIB.
  9. Restoran Tempat Makan dan Sejenisnya. Tidak ada layanan makan di tempat, hanya boleh melakukan take away, daring dan layanan antar.
  10. Transportasi. Cek point keluar masuk Depok, jam operasional angkutan umum, terminal dan stasiun pukul 06:00-18:00 WIB. Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen dan sepeda motor tidak boleh berboncengan.

(*/iys)

ADVERTISEMENT