DPRD Palopo Soroti Minimnya Anggaran Pemilihan Ketua RT

22
ADVERTISEMENT

PALOPO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) agar pemilihan RT/RW tetap mengacu ke Peraturan Wali Kota (Perwal) nomo 57 tahun 2024.

Itu disampaikan anggota Komisi A DPRD Palopo, Muh Bastam saat Rapat Kerja (Raker) bersama Pemkot Palopo. Sejauh ini, pemilihan Ketua RT/RW di Kota Palopo sudah berjalan 70 persen.

ADVERTISEMENT

Raker yang dipimpin Ketua DPRD, Darwis didampingi Wakil Ketua II, Alfri Jamil berlangsung cukup alot. “Agar prosedural, maka pemilihan RT/RW di Palopo harus mengacu Perwal 57/2024,” tegas Muh Bastam.

Beda halnya Srikandi Partai Gerindra Palopo, Nureny. Ia lebih menyoroti minimnya anggaran pemilihan RT/RW yang disediakan Pemkot.

Ia mencontohkan di Kecamatan Wara, anggaran pemilihan sebanyak 179 RT cuma dialokasikan Rp22 juta, anggaran ini jelas sangat kecil jika melihat jumlah RT yang menggelar pemilihan.

“Tadi Pak Camat sudah sampaikan anggarannya Rp22 juta untuk membiayai pemilihan yang berlangsung di 179 RT, mestinya pemerintah memperhatikan hal ini,” tutur Nureny dengan nada prihatin.

Terakhir, Legislator Partai Nasdem Palopo, Andi Rusmiani mengimbau, agar pemilihan RT/RW dan LPMK di Palopo dapat berjalan aman dan kondusif.

“Karena pemilihan ketua RT/RW sangat urgen, maka pemilihannya sepatutnya berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku, RT/RW merupakan posisi strategis dan menjadi ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat bawah,” tandas Rusmiani.

Asisten I Pemkot, Andi Poci, memastikan pemilihan RT/RW tetap merujuk Perwal 57/2024, menurutnya regulasi tersebut sudah diterbitkan sejak Oktober 2024 lalu.

Untuk diketahui, raker ini juga dihadiri dua anggota Komisi A lainnya, Jabir dan Ely Niang. (Put/Nad)

ADVERTISEMENT