DPRD Palopo Tetapkan 8 Ranperda jadi Perda

126
ADVERTISEMENT

PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menetapkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. Hal itu dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Palopo, Bogi Harto Tahir dalam rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pembahasan, Bapemperda DPRD Kota Palopo, bersepakat bahwa berdasarkan analisis kebutuhan perda kota Palopo hanya dapat mengusulkan 8 macam ranperda yang di Programkan dalam Perda Tahun Anggaran 2023.

ADVERTISEMENT

Bogi merincikan, delapan ranperda itu diantaranya 3 jenis ranperda yang wajib setiap tahunnya, yaitu Ranperda APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2024, Ranpenda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2022. Serta Ranperda Perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2023.

Kemudian lanjut Bogi, ada 3 jenis Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Palopo dan telah dilengkapi dengan naskah akademik, yaitu Ranperda pajak dan retribusi daerah, Ranperda Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Bahasa Daerah Luwu di Kota Palopo dan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo ke dalam Perumda Tirta Mangkaluku.

ADVERTISEMENT

Ranperda lainnya yang juga masuk Propemperda ialah ialah Rancangan Peraturan daerah yang masih tertinggal dari propemperda Tahun 2022 yang kini masih dibahas oleh Pansus II DPRD Kota. Yakni Ranperda Kepemudaan dan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (Nad)

ADVERTISEMENT