Dua Buruh Bangunan di Palopo Diringkus Polisi, Ini Masalahnya

1188
ADVERTISEMENT

PALOPO – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wara Kota Palopo, meringkus dua orang pelaku penganiayan yang terjadi di Jalan Ahmad Razak, Selasa (16/6/2020) lalu.

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial, YT (55) dan MY (27). Keduanya merupakan warga Jalan Patang II, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar mengatakan, jika kedua pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan itu, diamankan usai pihaknya melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga kedua pelaku.

Dia menyebutkan, jika akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dan luka robek pada bibir korban serta bengkak pada hidung korban.

ADVERTISEMENT

“Keduanya dijerat dengan pasal170 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Ipda Andi Akbar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2020).

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Wara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Sya)

ADVERTISEMENT