PALOPO – SA (40) warga Jalan Patiandjala, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Palopo terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, wanita yang kesehariannya sebagai IRT itu menganiaya seorang mahasiswi.
Dia diamankan di kediamannya, Jumat (30/7/2021). Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan saat itu Sabtu, 24 Juli 2021, SA sedang cekcok dengan kakak korban.
Korban yang melihat kejadian itu berniat melerai perkelahian itu. Hanya saja, SA meninju bibir korban hingga terluka.
“Awalnya, pelaku mendatangi kakak korban dan terjadi cekcok. Tasya (18), korban berusaha melerai namun saat itu pelaku langsung melakukan penganiayaan. Dia meninju bibir kiri dan atas Tasya,” jelas Ipda A Akbar.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bibir kiri atas, luka lecet di bibir bawah berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 022/IGD/RSMB/VII/2021.
Saat diinterogasi, Pelaku mengakui perbuatannya yakni melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Kapolsek Wara, AKP Asdar melalui Kasi Humas Polsek Wara, Aipda Wahid meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri saat ada permasalahan. Dia mengatakan, setiap menghadapi masalah harus dengan kepala dingin.
“Kepala boleh panas, tapi hati harus dingin. Jika terjadi seperti ini, yang rugi kita sendiri. Kami minta, masyarakat haruslah lebih menahan diri, jangan menuruti emosi dalam menghadapi masalah,” pesannya. (liq)