Fatwa MUI Soal Salat Jumat di Masa Pandemi Covid-19, Saf Boleh Renggang Hingga Kutbah Dipersingkat

152
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penyelenggaraan salat Jumat. Fatwaini diumumkan setelah dibahas panjang.

“Komisi Fatwa rampungkan fatwa terkait penyelenggaraan salat Jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah COVID, setelah dilakukan muthalaah dan pembahasan maraton tiga hari tiga malam,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’Am Sholeh dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020), dilansir KORAN SERUYA dari Detik om.

ADVERTISEMENT

Dalam fatwa bernomor 31 tahun 2020 ini, MUI menyatakan saf jemaah boleh renggang karena bagian dari penerapan jaga jarak fisik untuk mencegah penularan COVID-19. Jemaah salat Jumat juga diminta menggunakan masker.

Komisi Fatwa MUI juga mengingatkan jemaah untuk membawa sajadah sendiri, wudu di rumah dan menjaga jarak aman. Bagi jemaah yang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga mengingatkan agar khutbah dipersingkat dan dalam salat dipilih bacaan surat Al-Qur’an yang pendek. (Iys)

ADVERTISEMENT