PALOPO — Sat Res Narkoba Polres Palopo berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka masing-masing berinisial SY (42), EB (39), MN (45) dan AN (32).
Awalnya, satuan anti zat psikotropika itu membekuk SY dan EB di salah satu kamar kos. Dalam pengrebekan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tas warna hitam berisi 11 sachet sabu, satu bong, handphone.
“Setelah itu, anggota melakukan penggeledahan di dapur pelaku. Dalam penggeledahan itu, kami menemukan 39 sachet sabu yang disimpan dalam tas, sachet kosong, dua ATM, timbangan digital, dan uang tunai sebanyak Rp 5,3 juta,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono, Jumat (10/9/2021).
Tak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan jaringan mereka. Hasilnya mereka menciduk lagi MN dan AN.
“Dua pelaku lainnya ditangkap setelah memesan sabu ke SY. Melalui handphone SY, MN dan AN bertransaksi membeli sabu. Kami lalu menciduk keduanya bersama barang buktinya,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka keempat orang tersebut telah diamankan di Mapolres Palopo.
“Pasal yang disangkakan ialah 114 ayat (2) subs, pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (liq)