Gaji Pokok Kecil, Tapi Tunjangan Operasional Capai Ratusan Juta Sebulan… Yuk Intip Penghasilan Gubernur dan Wakil Gubernur

4357
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel
ADVERTISEMENT

MAKASSAR–Pasangan Prof Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman resmi memimpin Sulsel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, setelah dilantik Presiden RI, Joko Widodo di Jakarta, Rabu (5/9/2018), pagi tadi. Keduanya dilantik bersamaan dengan pelantikan 8 gubernur dan wakil gubernur se Indonesia di Istana Negara.

Setelah resmi menjabat, Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS) siap mengemban tugas, termasuk melaksanakan program kerja yang dijanjikan kepada masyarakat Sulsel saat maju Pilgub Sulsel lalu.

ADVERTISEMENT

Nah, banyak hal yang menarik yang bisa diurai dari pelantikan ini. Salah satunya, berapa gaji yang diperoleh setiap bulan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, termasuk fasilitas apa saja yang mereka dapatkan selama menjabat.

(BACA JUGA): 
Begini Pengakuan Maman, Napi Lapas Palopo yang Diduga Edarkan Sabu

ADVERTISEMENT

Ternyata, selain berhak atas sejumlah fasilitas seperti rumah dinas, dan mobil dinas, Gubernur dan Wagub juga difasilitasi gaji bulanan.

Item gaji juga terbagi dalam beberapa bagian, yakni gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan operasional sebagai pemimpin daerah. Angkanya, Untuk fasilitas mobil dinas, gubernur diberikan Toyota Alphard, VW Caravelle TDI Long, dan Mercedes-Benz Sprinter dengan plat DD 1.

Untuk diketahui, gaji pokok gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Gaji pokok gubernur senilai Rp3 juta, sedangkan gaji pokok wakil gubernur senilai Rp2,4 juta.

Selain itu, mereka juga akan menerima tunjangan jabatan sebagaimana diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

(BACA JUGA): 
Rekrutmen CPNS Segera Dibuka, Menpan-RB Undang Sekda se-Luwu Raya Bahas Kuota

Tunjangan jabatan gubernur senilai Rp5,4 juta, sedangkan tunjangan jabatan wakil gubernur senilai Rp4,3 juta.

Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan juga akan menerima tunjangan operasional atau biaya penunjang operasional.

Tunjangan operasional jauh lebih besar dari gaji pokok dan tunjangan jabatan sebagaimana diatur melalui Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Tunjangan operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD Sulawesi Selatan pada tahun 2017 Rp 3,724 triliun dan pada tahun 2018 ini diprediksi mencapai Rp 3,917 triliun.

Karena PAD Sulawesi Selatan di atas Rp 500 miliar, maka gubernur dan wakil gubernur mendapakan 0,15 persen tunjangan operasional atau paling rendah Rp 1,25 miliar.

Tunjangan operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas gubernur dan wakil gubernur.

Berikut rician perbulan:

1. Gubernur
Gaji pokok Rp 3 juta,
Tunjangan jabatan Rp 5,4 juta,
Tunjangan operasional Rp 465,5 juta (2017) atau Rp 489,5 juta (2018).
Total pendapatan setiap bulan Rp473,9 juta (2017) atau Rp 497,9 juta (2018)

2. Wakil gubernur
Gaji pokok Rp 2,4 juta, 67
Tunjangan jabatan Rp 4,3 juta,
Tunjangan operasional Rp 465,5 juta (2017) atau Rp 489,5 juta (2018).
Total pendapatan setiap bulan Rp 472,2 juta (2017) atau Rp 496,2 juta (2018).

(HM/cbd/seruYA)

ADVERTISEMENT