Gelar Razia Rutin, Sat Lantas Polres Lutra Tilang 31 Kendaraan

557
ADVERTISEMENT

LUTRA – Guna menertibkan pengendara kenderaan bermotor di Kabupaten Luwu Utara, satuan polisi lalu lintas (Sat Lantas) Polres Luwu Utara melakukan razia rutin. Sasarannya adalah pengendara yang tidak membawa kelengkapan STNK atau SIM.

Pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas juga akan ditindak. Sedikitnya 31 unit kendaraan bermotor yang ditilang pada razia Senin (15/10/2018). dengan rincian 18 tilang STNK, 7 tilang SIM , 1 Tilang Mobil dan 5 tilang sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Hasil razia ini menjadi bentuk kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sehingga masyarakat akan lebih patuh dan disiplin terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Bahkan dengan diterapkannya UU Lalu Lintas yang baru sepeti menghidupkan lampu pada siang hari, diharapkan masyarakat di wilayah Kabupaten Luwu Utara akan semakin tertib dalam berlalulintas.

Selain itu tim Sat Lantas Polres Luwu Utara juga mengimbangi dengan patroli pada malam hari di daerah perkotaan.

ADVERTISEMENT

“Seluruh kegiatan ini sebenarnya dilakukan untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran berlalu lintas dan juga menghindari terjadinya kemacetan dan Laka Lantas sehingga terciptanya Kamtibcar Lantas diwilayah hukum Polres Luwu Utara,” ujar Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Mustari. (liq)

ADVERTISEMENT