PALOPO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Palopo melalui pokja perekrutan panitia pengawas pemilihan kecamatan, resmi membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan atau Panwascam, Rabu, 21 September 2022.
Perekrutan Panwascam ini akan dibuka di 9 kecamatan. Nantinya akan terpilih 3 orang dari tiap Kecamatan yang akan dilantik pada 26, hingga 28 Oktober 2022 mendatang.
Penerimaan berkas akan berlangsung dari tanggal 21 hingga 27 September 2022, mulai dari pukul 09:00, hingga 17:00 wita. Kemudian berkas akan diserahkan pada kelompok kerja perekrutan panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Palopo, Jalan KHM As’ad No 6 Palopo.
Untuk syarat pendaftarannya yaitu, Warga Negara Indonesia, Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Selanjutnya Berdomisili di wilayah Kota Palopo dan yang bersangkutan harus dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk Elektronik. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Pendaftar juga tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
Peserta juga mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah apabila terpilih.
Kemudian, bersedia bekerja penuh waktu, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil. (yonk)