HEADLINE KORAN SERUYA: Dana Calon Jemaah Dijamin Aman, Duh Daftar Tunggu Terus Membengkak… Di Luwu Raya Sudah Capai 17.872 Orang

229
KORAN SERUYA edisi cetak 4 Juni 2021
ADVERTISEMENT

KEPUTUSAN Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI, membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 2021 menjadi topik hangat dan jadi berita headline berbagai media di Tanah Air. Termasuk Koran Seruya, kebijakan pembatalan haji 2021 yang diumumkan langsung Menteri Agama (Menag) RI menjadi berita headline, Jumat (4/6/2021).

Dalam pemberitaan Koran Seruya, dengan tidak berangkatnya puluhan ribu calon jemaah haji Indonesia tahun ini, maka berarti sudah dua tahun Indonesia tidak memberatkan calon jemaah haji, yakni tahun lalu dan 2021 ini.

ADVERTISEMENT

Menurut Menag, di tengah pandemi corona virus disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” kata Menag menegaskan dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

ADVERTISEMENT

Hadir juga Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan ormas Islam lainnya.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” ujar Gus Yaqut, sapaan akrabnya, menambahkan.

Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jamaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

“Komisi VIII DPR dan Kemenag bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” tutur Menag.

Kemenag, Gus Yaqut menjelaskan, juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jamaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut menyosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jamaah,” tutur Menag.

“Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M,” kata Menag Yaqut.

Disisi lain, Menag meminta calon jemaah haji tak usah khawatir. Sebab, Menag memastikan dana yang sudah disetorkan mereka dipastikan tetap aman.
“Jadi uang jemaah aman, dana haji aman bisa diambil kembali atau bisa tetap di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji,” katanya.

Sementara bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat pada tahun ini, dijanjikan akan diberangkatkan pada tahun berikutnya. Tergantung pada jumlah kuota yang nanti diberikan Arab Saudi. “Baik reguler atau jemaah haji khusus yang sudah melunasi biaya haji akan menjadi jema
haji pada penyelenggaraan di 1443 Hijriah atau 2023 Masehi,” ujarnya.

Gus Yaqut juga menegaskan kabar yang menyebut pembatalan ibadah Haji karena utang Indonesia belum dibayar adalah hoaks. Ia memastikan Indonesia tak punya utang soal pembayaran penyelenggaraan ibadah haji pada pemerintah Arab Saudi.

“Sebagaimana disampaikan oleh Pak Ketua Komisi VIII DPR, Indonesia tak punya utang atau tagihan yang belum dibayar yang terkait dengan haji,” tegasnya.

“Jadi info soal tagihan yang belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita sampah semata. Jadi tak usah dipercaya,” pungkasnya.

Diketahui, per Senin (31/5/2021) lalu, dilihat di Twitter resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, @MOISaudiArabia, 11 negara diizinkan masuk, dari Amerika Serikat, Jepang, hingga Uni Emirat Arab. Tak ada Indonesia dalam daftar tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat menyatakan mendengar Indonesia tidak mendapatkan kuota untuk beribadah haji 2021 ini. Soal vaksin yang digunakan di Indonesia jadi faktor belum keluarnya kuota untuk jemaah Indonesia.

“Ya sementara kita nggak usah bahas itu dulu (vaksin jemaah haji). Karena informasi terbaru yang kita dengar bahwa kita nggak dapat kuota haji. Nah, ini untuk pelajaran juga bagi kita supaya soal vaksin ini kita akan lebih perhatikan agar tidak terjadi hal-hal seperti ini,” kata Dasco.

Daftar Tunggu Capai 17.872 Orang di Luwu Raya

DUA tahun sudah Indonesia tidak memberatkan calon jemaah haji, termasuk tahun 2021 ini. Dengan demikian, jumlah daftar tunggu calon haji terus membengkak. Di Luwu Raya, hingga saat ini tercatat ada sebanyak 17.872 calon jemaah haji masuk dalam daftar tunggu. Sementara jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya kuota haji untuk Luwu Raya hanya sebanyak 759 orang.

Dari empat daerah yang ada di Luwu Raya, Kabupaten Luwu menjadi daerah yang memiliki kuota terbanyak, yakni 270 orang, hanya saja angka tersebut diikuti dengan tingginya calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu yakni 5.515 orang.

Kemudian disusul oleh Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dengan jumlah kuota haji sebanyak 227 orang, sementara calon jamaah yang masuk dalam daftar tunggu di wilayah tersebut sebanyak 5.456 orang.

Sementara, Kabupaten Luwu Timur miliki kuota haji sebanyak 155 orang, dengan jumlah calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu sebanyak 4.411 orang. Serta Kota Palopo yang memiliki jumlah kuota sebanyak 107 orang, sementara jumlah calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu di wilayah yang berjuluk Kota Idaman itu sebanyak 2.490 orang.

Masa tunggu calon jamaah haji di Luwu Raya sendiri, masih terbilang cepat jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang ada di Sulawesi Selatan. Dimana masa tunggu calon jamaah haji di Luwu Raya hanya berkisar 20 hingga 28 tahun.

Humas Kantor Kemenag Luwu, Majaalil, S.Sos,M.Si, mengatakan jika saat ini, pihaknya juga masih menunggu kepastian, terkait pemberangkatan ibadah haji tahun 2021 ini.

“Cuma belum ada kepastian apa bisa berangkat tahun ini atau tidak. Kalau kuota itu sesuai kuota yang diberikan dari provinsi de’ itupun dipresentase dari jumlah penduduk per Kabupaten/Kota,” katanya kepada Koran Seruya, belum lama ini. (iys)

ADVERTISEMENT