Super Ketat! Hendak Liput Gladi Bersih Pelantikan di Rujab Gubernur Sulsel, Wartawan Dicegat dan Diusir “Paspamgub”

93
"Silahkan di luar pak, ini sudah kita atur. Silahkan hubungi nanti protokol," kata seorang pria berbaju merah berbadan kekar, celana coklat sembari menunjuk ke luar pagar, Kamis (25/2. (Foto: Makassar Today)
ADVERTISEMENT

MAKASSAR–Sejumlah jurnalis dan pewarta foto yang bermaksud meliput gladi pelantikan calon kepala daerah dan wakil terpilih di Baruga Patingalloang Rumah Dinas Gubernur Sulawesi Selatan diusir petugas, yang berjaga di depan gerbang.

Alasannya, kegiatan tersebut tertutup, tidak untuk diliput.

ADVERTISEMENT

“Silahkan di luar pak, ini sudah kita atur. Silahkan hubungi nanti protokol,” kata seorang pria berbaju merah berbadan kekar, celana coklat sembari menunjuk ke luar pagar, Kamis (25/2/2021).

11 Kepala Daerah Terpilih Ikuti Gladi Pelantikan di Rujab Gubernur Sulsel -  Berita.News

Awak media tidak hanya tidak boleh meliput gladi, tapi mereka juga tidak diperbolehkan masuk dalam kawasan rumah dinas Gubernur Sulsel. Kecuali beberapa orang tamu lainnya, yang boleh masuk setelah diperiksa.

ADVERTISEMENT

Kami dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) kota Makassar meminta kepada pihak Humas atau panitia terkait untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. “Tidak elok teman jurnalis terlebih pewarta foto yang sudah menunjukkan indentitas dan kelengkapan liputannya diusir dengan cara demikian,” kata Ketua PFI Makassar, Iqbal Lubis.

Alangkah baiknya, pihak humas, atau protokol yang disebut oleh bapak yang berjaga di gerbang atau pun panitia kegiatan pelantikan, bisa mengatur sejak awal alias berkoordinasi satu dengan yang lainnya, agar tidak terjadi pengusiran terhadap jurnalis yang ingin meliput.

Iqbal menambahkan, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 jelas dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tutup Iqbal.

Tawakkal, salah seorang pewarta foto yang berada di lokasi tersebut dan mendapatkan pengusiran mengaku, Petugas tidak memperkenankan orang masuk demi menghindari kerumunan.

“Katanya perintah Pak Gub tidak boleh masuk, menghindari kerumunan. Tapi banyak ji org di dalam dan lalu lalang masuk,” seru Tawakkal, melansir makassartoday.com.

Jubir Gubernur Sulsel Minta Maaf atas Pengusiran Wartawan

Gladi resik atau persiapan pelantikan Kepala Daerah terpilih yang berlangsung di Baruga Pattingaloang Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (25/2/21) dijaga ketat aparat pengamanan.

Bahkan, sejumlah wartawan yang ingin meliput prosesi tersebut tidak diperkenankan masuk.

Tawakkal, salah seorang pewarta foto yang berada di lokasi itu membenarkan insiden tersebut. Ia mengaku, petugas tidak memperkenankan orang masuk demi menghindari kerumunan.

“Katanya perintah Pak Gub tidak boleh masuk, menghindari kerumunan. Tapi banyak ji org didalam,” ucap Tawakkal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Kabiro Metro TV Makassar Veronica Moniaga Jadi Juru Bicara Gubernur Sulsel  Prof NA

Terpisah, Juru Bicara Gubernur Veronica Moniaga meminta maaf atas terjadinya insiden tersebut. Ia juga menampik adanya instruksi untuk sengaja mengusir wartawan.

“Nda ada instruksi seperti itu. Mungkin petugas di lapangan juga karena ada aturan protkes ketat dari Mendagri dan diteruskan ke bawah, kadang petugas pengamanan mungkin bahasa komunikasinya kurang bagus,” ujar Veronica.

Menurut Veronica, prosedur gladi resik telah dijelaskan sebelumnya kepada media. Termasuk adanya pembatasan tempat agar tetap memenuhi aturan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan demi menjaga amanah Mendagri yang telah mengizinkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menggelar pelantikan kepala daerah secara tatap muka. Sebab, pelantikan tatap muka beresiko tinggi menimbulkan klaster penularan virus corona.

“Pak Gub berupaya memperjuangkan mayoritas aspirasi kepala daerah yang minta dilantik secara langsung agar lebih terasa sakral. Kemendagri menyetujui dengan syarat ketat, salah satunya protokol kesehatan, karena kalo jadi klaster kan isunya jadi negatif lagi,” pungkas Veronica.

Prof. Dr. Hafied Cangara, M.Sc | Departemen Ilmu Komunikasi

Wartawan Dilarang Masuki Area Gladi Bersih, Begini Kata Pengamat

Gladi Pelantikan 11 Kepala Daerah di Sulsel berlangsung di Rujab Gubernur hari ini, Kamis (25/02/2021).

Sayangnya, wartawan mendapat perlakuan yang kurang baik dari petugas saat hendak meliput.

Dalam video yang beredar dengan durasi 14 detik, salah seorang pewarta foto senior, Tawakkal dilarang masuk oleh petugas. Padahal, ia hendak mengabadikan momen tersebut agar masyarakat tahu.

Menanggapi hal itu, Pengamat Komunikasi, Hafied Cangara menyesalkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa seorang wartawan tidak boleh dihalangi dalam bertugas. Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Semua wartawan bisa masuk. Mereka (pemerintah) harus terbuka, kan sudah diantisipasi protokolnya. Kalau melalui online kan tidak bagus,” tegas Hafied saat dihubungi.

Pelantikan yang berpusat di Rujab membuat wartawan daerah juga tak sedikit yang ke Rujab. Hafied memandang bahwa Pemprov dalam hal ini Humas dan Protokoler mesti membuka ruang untuk mereka meliput.

“Harus dibuka karena dia punya bos. Humas harus terbuka kalau dia memikirkan publik jadi itu penting,” lanjut Guru Besar Ilmu Komunikasi Unhas ini.

Tak hanya Hafied, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar juga meminta kepada pihak humas atau panitia terkait untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.

“Tidak elok teman jurnalis terlebih pewarta foto yang sudah menunjukkan identitas dan kelengkapan liputannya diusir dengan cara demikian,” kata Ketua PFI Makassar, Iqbal Lubis.

Iqbal menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers. Termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 jelas dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halang upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tutup Iqbal.

(*)

ADVERTISEMENT