HUT Adhyaksa ke 61, Kejari Laksanakan Kerja Bakti, Muh. Zubair: Luwu Timur Punya Perda, Buang Sampah Pidana 3 Bulan

164
Kajari Luwu Timur, Muh. Zubair saat melaksanakan giat kerja bakti dalam rangka HUT Adhyaksa ke 61 tahun
ADVERTISEMENT

Malili – Dalam rangka HUT Adhyaksa ke 61, Kejaksaan Negri Luwu Timur melakukan giat kerja bakti di Pasar Tradisional Malili, di Desa Langaru, Kecamatan Malili, Sabtu (17/07/21).

Giat ini dilakukan bukan pertama kali dilakukan, melainkan Kejaksaan Negri Luwu Timur, dibawah kepemimpinan Muh. Zubair juga kerap melakukan kerja bakti dibeberapa Desa yang ada Kecamatan Malili.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Negri Luwu Timur, Zubair  mengatakan giat yang dilakukan adalah rangkaian HUT Adhyaksa yang ke-61.

Mengigat Hut Adhyaksa berada di masa Pandemi, sehingga rangkaian acara kegiatan yang membuat perkumpulan dilarang, maka Kejari Lutim lebih memilih untuk melakukan aksi peduli lingkungan.

ADVERTISEMENT

“Ini juga dalam rangka memperingati hari Adhyaksa, karna membuat acara seperti perlombaan dan sebagainya kan dilarang, karena pasti membuat perkumpulan, jadi kami lebih memilih untuk kegiatan ini,” kata Muh. Zubair.

Selain itu, kata Zubair, hal ini juga dilakukan untuk memancing kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan tetap bersih.

Bahkan pihaknya juga memasang beberapa spanduk peduli lingkungan disekitaran pasar Tradisional Malili, dengan selogan “Jagalah Kebersihan Seperti Kamu Menjaga Perasaan Ku Dulu” juga “Mantan Boleh Berserakan Tapi Sampah Jangan Jadi, Ayo Buang Sampah Pada Tempatnya”.

Selain itu, dalam rangka kegiatan ini dirinya juga mengingatkan jika Kabupaten Luwu Timur memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

“Perdanya itu nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yang melanggar bisa dijerat pidana 3 bulan penjara atau denda 50 juta rupiah,” jelas Muh. Zubair

Orang nomor 1 di Kejaksaan Luwu Timur ini mengungkapkan jika Perda itu sudah ada di masa pemerintahan Andi Hatta.

“Itu perdanya sudah lama waktu Andi Hatta jadi bupati. Jadi harus kita ingat kembali jika ada Perda itu,” bebernya

(Rah)

ADVERTISEMENT